What's New Here?

Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan

Cara Menyikapi Perbedaan Empat Madzhab

Saya pernah sholat subuh di sebuah masjid di kota Ngawi, kebetulan masjid tersebut banyak disinggahi bis atau mobil yang membawa banyak penumpang antar kota antar propinsi. Ketika itu ada kejadian unik, sebuah rombongan sesudah sholat ngomel ternyata imamnya (tidak qunut) tidak sesuai dengan prinsip yang diyakininya (Qunut). Yang terjadi kemudian, beberapa dari rombongan tersebut mengulangi sholatnya. Pertanyaannya adalah bisakah perbedaan dalam contoh persoalan fiqh yang bersumber dari mazdhab seperti contoh kasus tadi bisa disatukan?

Di Indonesia sendiri sangat jarang menyebutkan empat madzhab, Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hanbali. Namun lebih sering mengutarakan bahwa imamnya adalah imam syafi’I. Bahkan di Jawa Tengah sering ada pujian bahwa imam kita adalah Imam Syafi’i. Wajar jika kemudian ketika tidak mengamalkan salah satu ajarannya, seolah apa yang dilakukannya batal, tidak sah, hingga kemudian mengulang.

Mazdhab sendiri merupakan sistematisasi ajaran yang memudahkan umat muslim untuk mengamalkannya. Hal ini mengingat dalam Islam, sumber hukum dari ayat qur’an berjumlah 6000 ayat lebih, sedangkan hadist sebagai sumber hukum kedua berjumlah jutaan. Sehingga tidak mudah bagi seorang muslim untuk begitu saja mengamalkan. Justru dengan adanya empat madzhab, ajaran Islam, terutama dalam amalan ibadah bisa terpetakan.

Oleh sebab itu antara satu madzhab dengan yang lainnya tidak ada istilah yang satu benar atau yang satu salah, justru ketika ada empat jenis peta yang tersedia, maka tinggal memakai salah satu versi untuk mencapai surganya. Hal ini mengingat masing-masing memiliki landasan yang cukup kuat untuk membuat peta tersebut berdasarkan ribuan ayat dan jutaan hadist yang dimiliki. Mereka semua berusaha untuk mencapai surganya.

Bahkan para imam justru merekomendasikan untuk merujuk pada hadist rasul ketika mendapatkan pertentangan dalam hukum yang mereka putuskan, atau dianggap mengandung kesalahan. Imam Syafi’I bahkan sampai menyatakan,

“Setiap perkataanku atau setiap ushul (asas) yang saya letakkan, kemudian ternyata riwayat dari Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam menyelisihi perkataanku, maka pendapat yang harus diikuti adalah apa yang disabdakan oleh Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam, dan akupun berpendapat dengannya.” (kabarislamia.com)

Oleh sebab itu meskipun mereka tidak hidup dalam satu masa, namun yang hidup di zaman setelahnya tidak menyalahkan yang hidup sebelumnya, semua memiliki landasan dan pegangan. Seperti Imam Syafi’I tidak menyalahkan Imam Malik, atau Imam Hanbali menyalahkan Imam Syafi’I yang hidup di masa sebelumnya. Hal ini karena keikhlasan mereka dalam membangun struktur fiqh untuk umat Islam, bukan berdasarkan ego dan mengatakan bahwa dirinya paling benar. Maka muncul sebuah ironi, yang membuat mazdhab tidak pernah bertengkar, justru yang menggunakan madzhab bertengkar.

Masalah besar yang ada di Indonesia adalah fanatisme terhadap tokohnya, bukan terhadap hasil hukum yang sudah diperas dari pemikiran mereka. Akibatnya, ketika menemukan perbedaan yang dilihat hanya sebatas “Imam Syafi’I mengatakan demikian”, dan dianggap yang lain mengandung kesalahan.

Padahal Rasul sendiri justru variatif ketika menghukumi sebuah persoalan ibadah yang diamalkan oleh umatnya. Contohnya, ketika dua orang laki-laki diutus oleh Nabi, kemudian keduanya tidak mendapatkan air, maka keduanya bertayamum dan mengerjakan shalat, kemudian keduanya mendapatkan air di saat masih ada waktu untuk shalat. Uniknya salah satu dari keduanya berwudhu, kemudian mengulangi shalatnya.

Maka Rasulullah Saw. berkata kepada orang yang berwudlu dan mengulangi shalatnya, “Bagimu pahala dua kali”

Sedangkan yang tidak berwudhu beliau sampaikan, “Kamu telah mengikuti (melakukan sesuai) sunnah dan shalatmu itu cukup (sah).” HR. Abu Daud. (Salman Al Audah-Bagaimana kita berbeda pendapat)

Dari persoalan ini terlihat kebijaksanaan dan lemah lembut yang ditunjukkan oleh Rasul, beliau memuji keduanya tanpa menyalahkan salah satunya. Kearifan sikap seperti ini yang rasanya sudah hilang di tengah umat Islam.

Seandainya kejadian ini terjadi di masa ini, kemungkinan besar akan menyampaikan, “Kamu bodoh, karena telah melakukan sholat dua kali dalam satu waktu.” Atau “Kamu terlalu mudah untuk tayamum, harusnya dicari terlebih dahulu”.

Oleh sebab itu cara menyikapi perbedaan empat mazdhab sebenarnya hanya bisa disatukan dengan kearifan sikap yang menyadari bahwa pengamalnya sedang berusaha untuk mendapatkan ridho dari Allah melalui ibadah yang dijalaninya. Sehingga bisa jadi kita berkesimpulan, jangan terlalu lelah memikirkan orang yang tidak qunut atau yang qunut, karena kebanyakan orang shalat subuh kesiangan.


Cara Menyikapi Perbedaan Empat Madzhab

Posted by Dastan No comments

Saya pernah sholat subuh di sebuah masjid di kota Ngawi, kebetulan masjid tersebut banyak disinggahi bis atau mobil yang membawa banyak penumpang antar kota antar propinsi. Ketika itu ada kejadian unik, sebuah rombongan sesudah sholat ngomel ternyata imamnya (tidak qunut) tidak sesuai dengan prinsip yang diyakininya (Qunut). Yang terjadi kemudian, beberapa dari rombongan tersebut mengulangi sholatnya. Pertanyaannya adalah bisakah perbedaan dalam contoh persoalan fiqh yang bersumber dari mazdhab seperti contoh kasus tadi bisa disatukan?

Di Indonesia sendiri sangat jarang menyebutkan empat madzhab, Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hanbali. Namun lebih sering mengutarakan bahwa imamnya adalah imam syafi’I. Bahkan di Jawa Tengah sering ada pujian bahwa imam kita adalah Imam Syafi’i. Wajar jika kemudian ketika tidak mengamalkan salah satu ajarannya, seolah apa yang dilakukannya batal, tidak sah, hingga kemudian mengulang.

Mazdhab sendiri merupakan sistematisasi ajaran yang memudahkan umat muslim untuk mengamalkannya. Hal ini mengingat dalam Islam, sumber hukum dari ayat qur’an berjumlah 6000 ayat lebih, sedangkan hadist sebagai sumber hukum kedua berjumlah jutaan. Sehingga tidak mudah bagi seorang muslim untuk begitu saja mengamalkan. Justru dengan adanya empat madzhab, ajaran Islam, terutama dalam amalan ibadah bisa terpetakan.

Oleh sebab itu antara satu madzhab dengan yang lainnya tidak ada istilah yang satu benar atau yang satu salah, justru ketika ada empat jenis peta yang tersedia, maka tinggal memakai salah satu versi untuk mencapai surganya. Hal ini mengingat masing-masing memiliki landasan yang cukup kuat untuk membuat peta tersebut berdasarkan ribuan ayat dan jutaan hadist yang dimiliki. Mereka semua berusaha untuk mencapai surganya.

Bahkan para imam justru merekomendasikan untuk merujuk pada hadist rasul ketika mendapatkan pertentangan dalam hukum yang mereka putuskan, atau dianggap mengandung kesalahan. Imam Syafi’I bahkan sampai menyatakan,

“Setiap perkataanku atau setiap ushul (asas) yang saya letakkan, kemudian ternyata riwayat dari Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam menyelisihi perkataanku, maka pendapat yang harus diikuti adalah apa yang disabdakan oleh Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam, dan akupun berpendapat dengannya.” (kabarislamia.com)

Oleh sebab itu meskipun mereka tidak hidup dalam satu masa, namun yang hidup di zaman setelahnya tidak menyalahkan yang hidup sebelumnya, semua memiliki landasan dan pegangan. Seperti Imam Syafi’I tidak menyalahkan Imam Malik, atau Imam Hanbali menyalahkan Imam Syafi’I yang hidup di masa sebelumnya. Hal ini karena keikhlasan mereka dalam membangun struktur fiqh untuk umat Islam, bukan berdasarkan ego dan mengatakan bahwa dirinya paling benar. Maka muncul sebuah ironi, yang membuat mazdhab tidak pernah bertengkar, justru yang menggunakan madzhab bertengkar.

Masalah besar yang ada di Indonesia adalah fanatisme terhadap tokohnya, bukan terhadap hasil hukum yang sudah diperas dari pemikiran mereka. Akibatnya, ketika menemukan perbedaan yang dilihat hanya sebatas “Imam Syafi’I mengatakan demikian”, dan dianggap yang lain mengandung kesalahan.

Padahal Rasul sendiri justru variatif ketika menghukumi sebuah persoalan ibadah yang diamalkan oleh umatnya. Contohnya, ketika dua orang laki-laki diutus oleh Nabi, kemudian keduanya tidak mendapatkan air, maka keduanya bertayamum dan mengerjakan shalat, kemudian keduanya mendapatkan air di saat masih ada waktu untuk shalat. Uniknya salah satu dari keduanya berwudhu, kemudian mengulangi shalatnya.

Maka Rasulullah Saw. berkata kepada orang yang berwudlu dan mengulangi shalatnya, “Bagimu pahala dua kali”

Sedangkan yang tidak berwudhu beliau sampaikan, “Kamu telah mengikuti (melakukan sesuai) sunnah dan shalatmu itu cukup (sah).” HR. Abu Daud. (Salman Al Audah-Bagaimana kita berbeda pendapat)

Dari persoalan ini terlihat kebijaksanaan dan lemah lembut yang ditunjukkan oleh Rasul, beliau memuji keduanya tanpa menyalahkan salah satunya. Kearifan sikap seperti ini yang rasanya sudah hilang di tengah umat Islam.

Seandainya kejadian ini terjadi di masa ini, kemungkinan besar akan menyampaikan, “Kamu bodoh, karena telah melakukan sholat dua kali dalam satu waktu.” Atau “Kamu terlalu mudah untuk tayamum, harusnya dicari terlebih dahulu”.

Oleh sebab itu cara menyikapi perbedaan empat mazdhab sebenarnya hanya bisa disatukan dengan kearifan sikap yang menyadari bahwa pengamalnya sedang berusaha untuk mendapatkan ridho dari Allah melalui ibadah yang dijalaninya. Sehingga bisa jadi kita berkesimpulan, jangan terlalu lelah memikirkan orang yang tidak qunut atau yang qunut, karena kebanyakan orang shalat subuh kesiangan.


Adakah Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Islam?

Saat ini orang lebih familiar dengan istilah Hak Asasi Manusia (HAM) mengingat di televisi sering disiarkan berita bahwa telah terjadi pelanggaran HAM oleh si Fulan. Apalagi sudah ada lembaga resmi yang mengurus tentang HAM, yaitu KOMNAS HAM. Kemudian muncul pertanyaan, apakah dalam Islam ada HAM?

Maka harus dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan HAM. Asal dari hukum ini adalah deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Wikipedia.org), yang diartikan dengan hak-hak yang telah dimiliki oleh seseorang sejak dalam kandungan dan berlaku universal. HAM tidak dapat dicabut dari manusia karena memang menjadi kebutuhan dasar.

Bila mengacu pada kriteria ini, maka dalam Islam juga sudah dijelaskan bahwa ada beberapa hak manusia yang pasti dimiliki dan tidak dapat dicabut. Beberapa hal tersebut ditetapkan untuk kemaslahan manusia itu sendiri, dan kemaslahannya di akhirat nanti. Sehingga ditetapkan beberapa hak manusia yang paling pokok. Yaitu, hak untuk beragama, hak menjaga jiwanya, hak menjaga akalnya, hak dalam menjaga keturunan, dan hak untuk menjaga hartanya.

Islam menyadari bahwa hak-hak di atas jika diganggu akan menjadikan seseorang tidak nyaman. Ketika menjalankan agama diganggu maka akan muncul pertikaian karena tidak diterima. Ketika rumah tangga diganggu, pasti juga tidak diterima, apalagi dicuri hartanya, jelas akan membuat hidup tidak nyaman.

Untuk menjadikan manusia mendapatkan hak-hak di atas secara sempurna, maka agama Islam menurunkan hukum-hukum yang harus dijalankan, dan disebut dengan syariat Islam. Bentuknya adalah sebuah perintah dan larangan untuk dilaksanakan dan dijauhi demi kebebasan manusia untuk mendapatkan haknya.

Contoh larangan untuk meminum-minuman keras, ini dilakukan agar terjaga akalnya, tidak hilang sampai terjadi perbuatan-perbuatan yang memalukan karena hilangnya akal dan pikiran. Contoh lain larangan untuk berzina, ini ditetapkan demi terjaganya unsur kejelasan keturunan, toh sekarang banyak sekali anak yang bingung siapa ayahnya. Maka Islam memerintahkan pernikahan agar terjaga keturunan tersebut.

Yang sering menjadi gugatan adalah, hal tersebut justru mengekang kebebasan seseorang, adanya larangan menjadikan seseorang tidak pernah bebas. Hal ini memang benar. Namun demikian tidak ada kebebasan di dunia ini yang benar-benar mutlak. Polisi juga membuat aturan agar orang yang berkendara di jalan raya selamat. Mereka mengekang tapi untuk kebaikan pengendara itu sendiri. Demikian juga dengan Islam. Naïf kalau kemudian dinyatakan Islam mengekang kebebasan justru polisi dikatakan tidak mengekang.

Di dunia ini banyak hukum yang harus dijalankan. Maka kebebasan hadir tidak pernah mutlak karena terikat dengan kebebasan yang lainnya. Di Amerika saja rasisme (perbedaan kulit) sangat tinggi. Terlihat dari kasus-kasus yang muncul. Artinya orang kulit hitam merasa tidak mendapatkan kebebasan, dihina dan lain sebagainya.


Oleh sebab itu Hak Asasi Manusi (HAM) dalam Islam sebenarnya ada. Islam mewujudkannya dengan memberikan syariat yang dijalankan demi kemaslahatan manusia terhadap agamanya, jiwa,  akalnya, keturunannya, dan hartanya. Tinggal manusia mau menjalankan atau tidak, karena Allah menciptakan syariat sesungguhnya demi kemaslahatan manusia itu sendiri.

Adakah Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Islam?

Posted by Dastan No comments

Saat ini orang lebih familiar dengan istilah Hak Asasi Manusia (HAM) mengingat di televisi sering disiarkan berita bahwa telah terjadi pelanggaran HAM oleh si Fulan. Apalagi sudah ada lembaga resmi yang mengurus tentang HAM, yaitu KOMNAS HAM. Kemudian muncul pertanyaan, apakah dalam Islam ada HAM?

Maka harus dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan HAM. Asal dari hukum ini adalah deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Wikipedia.org), yang diartikan dengan hak-hak yang telah dimiliki oleh seseorang sejak dalam kandungan dan berlaku universal. HAM tidak dapat dicabut dari manusia karena memang menjadi kebutuhan dasar.

Bila mengacu pada kriteria ini, maka dalam Islam juga sudah dijelaskan bahwa ada beberapa hak manusia yang pasti dimiliki dan tidak dapat dicabut. Beberapa hal tersebut ditetapkan untuk kemaslahan manusia itu sendiri, dan kemaslahannya di akhirat nanti. Sehingga ditetapkan beberapa hak manusia yang paling pokok. Yaitu, hak untuk beragama, hak menjaga jiwanya, hak menjaga akalnya, hak dalam menjaga keturunan, dan hak untuk menjaga hartanya.

Islam menyadari bahwa hak-hak di atas jika diganggu akan menjadikan seseorang tidak nyaman. Ketika menjalankan agama diganggu maka akan muncul pertikaian karena tidak diterima. Ketika rumah tangga diganggu, pasti juga tidak diterima, apalagi dicuri hartanya, jelas akan membuat hidup tidak nyaman.

Untuk menjadikan manusia mendapatkan hak-hak di atas secara sempurna, maka agama Islam menurunkan hukum-hukum yang harus dijalankan, dan disebut dengan syariat Islam. Bentuknya adalah sebuah perintah dan larangan untuk dilaksanakan dan dijauhi demi kebebasan manusia untuk mendapatkan haknya.

Contoh larangan untuk meminum-minuman keras, ini dilakukan agar terjaga akalnya, tidak hilang sampai terjadi perbuatan-perbuatan yang memalukan karena hilangnya akal dan pikiran. Contoh lain larangan untuk berzina, ini ditetapkan demi terjaganya unsur kejelasan keturunan, toh sekarang banyak sekali anak yang bingung siapa ayahnya. Maka Islam memerintahkan pernikahan agar terjaga keturunan tersebut.

Yang sering menjadi gugatan adalah, hal tersebut justru mengekang kebebasan seseorang, adanya larangan menjadikan seseorang tidak pernah bebas. Hal ini memang benar. Namun demikian tidak ada kebebasan di dunia ini yang benar-benar mutlak. Polisi juga membuat aturan agar orang yang berkendara di jalan raya selamat. Mereka mengekang tapi untuk kebaikan pengendara itu sendiri. Demikian juga dengan Islam. Naïf kalau kemudian dinyatakan Islam mengekang kebebasan justru polisi dikatakan tidak mengekang.

Di dunia ini banyak hukum yang harus dijalankan. Maka kebebasan hadir tidak pernah mutlak karena terikat dengan kebebasan yang lainnya. Di Amerika saja rasisme (perbedaan kulit) sangat tinggi. Terlihat dari kasus-kasus yang muncul. Artinya orang kulit hitam merasa tidak mendapatkan kebebasan, dihina dan lain sebagainya.


Oleh sebab itu Hak Asasi Manusi (HAM) dalam Islam sebenarnya ada. Islam mewujudkannya dengan memberikan syariat yang dijalankan demi kemaslahatan manusia terhadap agamanya, jiwa,  akalnya, keturunannya, dan hartanya. Tinggal manusia mau menjalankan atau tidak, karena Allah menciptakan syariat sesungguhnya demi kemaslahatan manusia itu sendiri.

Kontroversi Bid’ah Hasanah

Di zaman sekarang, jamak didengar perkataan, “Ini bid’ah, tidak ada di zaman rasul". Efeknya orang sering terkejut ketika mendapatkan pernyataan tersebut. Apalagi yang sedang berusaha giat beribadah, tiba-tiba menerima perkataan seperti itu bisa jadi justru bingung, “Sebenarnya ajaran Islam ini bagaimana? Kok perasaan bid’ah semua.”

Bid’ah secara bahasa berarti sesuatu baru yang tidak ada sebelumnya. Jadi kalau hp sekarang ada dan di zaman Rasul tidak ada, maka ini berarti bid’ah, namun secara bahasa saja. Sedangkan secara pengertian bid’ah merupakan segala hal baru berkaitan dengan ajaran Islam yang belum pernah dilakukan pada Zaman Nabi.

Persoalannya adalah terpecahnya dua golongan dalam pemahaman arti bid’ah. Pertama, golongan yang mengharamkan setiap hal baru dalam agama, seperti dulu tidak ada mimbar, sekarang ada mimbar, berarti bid’ah.

Golongan kedua, golongan yang tidak mempermasalahkan adanya sesuatu yang baru dalam agama asalkan memiliki landasan dalil yang mendasarinya, dan pastinya tidak bertentangan dengan kaidah syara’. Hal ini karena ulama menyadari akan banyak hal baru yang terjadi seiring berjalannya zaman.

Yang menjadi kesepakatan antar ulama adalah bid’ah yang menyangkut persoalan yang sudah jelas keharamannya. Pertama, bid’ah dalam persoalan akidah. Menyembah lewat media pohon atau patung agar Allah mendengar. Kedua, bid’ah dalam persoalan perubahan ibadah yang sudah jelas syari’atnya, menambah jumlah rakaat shalat. Ketiga, mengubah waktu atau tempat ibadah yang sudah ditentukan, seperti haji di bulan syawwal. Keempat, setiap hal baru yang tidak memiliki pijakan dalilnya. Seperti puasa harus sepuluh hari tanpa minum dan makan.

Namun demikian, bila diperhatikan, persoalan yang menyangkut perdebatan bid’ah, umumnya adalah persoalan yang berupa amalan sunnah. Cirinya, kalau ditinggalkan tidak menjadi dosa. Contoh tahlil, kalau ditinggalkan orang tidak berdosa. Contoh lain semacam tarawih 24 rakaat (waktu zaman rasul 8), ditinggalkan tidak mendapat dosa.

Sehingga bid’ah yang seringkali menjadi perdebatan adalah dalam lingkup kontroversi bid’ah hasanah, dalam hal ini ada dua golongan. Pertama, yang menyatakan bahwa kalau tidak dilakukan rasul berarti bid’ah. Kedua, selama masih ada dalilnya maka disebut bid’ah hasanah. Padahal ketika dikerjakan hanya akan mendapatkan pahala banyak, ditinggalkan tidak mendapatkan apa-apa.

Sayangnya banyak yang tidak menyadari bahwa perdebatan ini tidak pernah ada akhir. Alasannya sederhana, amalan yang sunnah dan makruh saja antara ulama memiliki perbedaan. Apalagi dalam persoalan bid’ah hasanah, tidak akan jauh berbeda. Yang perlu di garis bawahi, hal ini berkaitan dengan amalan dalam usaha meraih pahala, maka ini usaha yang wajar.

Contoh di zaman Rasul, disebutkan dalam riwayat bukhari dan muslim Rasulullah pernah mengutus seseorang untuk memimpin sariyyah (pasukan perang). Anehnya setiap kali sholat, pemimpin tersebut selalu menutup tiap surat al Qur’an yang dibaca dengan surat al ikhlas. Seperti membaca dua surat selain al fatihah. Harus diingat, rukun shalat dalam membaca surat al qur’an hanya al fatihah. 

Maka dengan kejadian ini banyak yang mengadu ke Rasul. Jawaban rasul cukup bijak, “Tanyailah dulu orang tadi kenapa dia melakukan ritual seperti itu.”

Pengamal tersebut menjawab, “Akau melakukan hal itu karena memang surat al Ikhlas ini mengandung keterangan tentang sifat Allah yang maha pengasih, sehingga aku suka membacanya.”

Setelah itu Rasulullah bersabda, “Beritahu dia bahwa Allah mencintainya”.

Lebih arif jika kita bertanya dulu seperti yang rasul lakukan. Kecuali bid’ah yang dilakukan mendekati kesyirikan, maka hal tersebut yang harus diingatkan.

rujukan: Heri Mahfudzi, Lc, Kontroversi Bid'ah

Kontroversi Bid’ah Hasanah

Posted by Dastan No comments

Di zaman sekarang, jamak didengar perkataan, “Ini bid’ah, tidak ada di zaman rasul". Efeknya orang sering terkejut ketika mendapatkan pernyataan tersebut. Apalagi yang sedang berusaha giat beribadah, tiba-tiba menerima perkataan seperti itu bisa jadi justru bingung, “Sebenarnya ajaran Islam ini bagaimana? Kok perasaan bid’ah semua.”

Bid’ah secara bahasa berarti sesuatu baru yang tidak ada sebelumnya. Jadi kalau hp sekarang ada dan di zaman Rasul tidak ada, maka ini berarti bid’ah, namun secara bahasa saja. Sedangkan secara pengertian bid’ah merupakan segala hal baru berkaitan dengan ajaran Islam yang belum pernah dilakukan pada Zaman Nabi.

Persoalannya adalah terpecahnya dua golongan dalam pemahaman arti bid’ah. Pertama, golongan yang mengharamkan setiap hal baru dalam agama, seperti dulu tidak ada mimbar, sekarang ada mimbar, berarti bid’ah.

Golongan kedua, golongan yang tidak mempermasalahkan adanya sesuatu yang baru dalam agama asalkan memiliki landasan dalil yang mendasarinya, dan pastinya tidak bertentangan dengan kaidah syara’. Hal ini karena ulama menyadari akan banyak hal baru yang terjadi seiring berjalannya zaman.

Yang menjadi kesepakatan antar ulama adalah bid’ah yang menyangkut persoalan yang sudah jelas keharamannya. Pertama, bid’ah dalam persoalan akidah. Menyembah lewat media pohon atau patung agar Allah mendengar. Kedua, bid’ah dalam persoalan perubahan ibadah yang sudah jelas syari’atnya, menambah jumlah rakaat shalat. Ketiga, mengubah waktu atau tempat ibadah yang sudah ditentukan, seperti haji di bulan syawwal. Keempat, setiap hal baru yang tidak memiliki pijakan dalilnya. Seperti puasa harus sepuluh hari tanpa minum dan makan.

Namun demikian, bila diperhatikan, persoalan yang menyangkut perdebatan bid’ah, umumnya adalah persoalan yang berupa amalan sunnah. Cirinya, kalau ditinggalkan tidak menjadi dosa. Contoh tahlil, kalau ditinggalkan orang tidak berdosa. Contoh lain semacam tarawih 24 rakaat (waktu zaman rasul 8), ditinggalkan tidak mendapat dosa.

Sehingga bid’ah yang seringkali menjadi perdebatan adalah dalam lingkup kontroversi bid’ah hasanah, dalam hal ini ada dua golongan. Pertama, yang menyatakan bahwa kalau tidak dilakukan rasul berarti bid’ah. Kedua, selama masih ada dalilnya maka disebut bid’ah hasanah. Padahal ketika dikerjakan hanya akan mendapatkan pahala banyak, ditinggalkan tidak mendapatkan apa-apa.

Sayangnya banyak yang tidak menyadari bahwa perdebatan ini tidak pernah ada akhir. Alasannya sederhana, amalan yang sunnah dan makruh saja antara ulama memiliki perbedaan. Apalagi dalam persoalan bid’ah hasanah, tidak akan jauh berbeda. Yang perlu di garis bawahi, hal ini berkaitan dengan amalan dalam usaha meraih pahala, maka ini usaha yang wajar.

Contoh di zaman Rasul, disebutkan dalam riwayat bukhari dan muslim Rasulullah pernah mengutus seseorang untuk memimpin sariyyah (pasukan perang). Anehnya setiap kali sholat, pemimpin tersebut selalu menutup tiap surat al Qur’an yang dibaca dengan surat al ikhlas. Seperti membaca dua surat selain al fatihah. Harus diingat, rukun shalat dalam membaca surat al qur’an hanya al fatihah. 

Maka dengan kejadian ini banyak yang mengadu ke Rasul. Jawaban rasul cukup bijak, “Tanyailah dulu orang tadi kenapa dia melakukan ritual seperti itu.”

Pengamal tersebut menjawab, “Akau melakukan hal itu karena memang surat al Ikhlas ini mengandung keterangan tentang sifat Allah yang maha pengasih, sehingga aku suka membacanya.”

Setelah itu Rasulullah bersabda, “Beritahu dia bahwa Allah mencintainya”.

Lebih arif jika kita bertanya dulu seperti yang rasul lakukan. Kecuali bid’ah yang dilakukan mendekati kesyirikan, maka hal tersebut yang harus diingatkan.

rujukan: Heri Mahfudzi, Lc, Kontroversi Bid'ah

Di Mana Perbedaan Qurban dan Larung?

Idul Adha selalu identik dengan penyembelihan hewan qurban. Bahkan rasanya tidak afdol jika ada sebuah masjid tidak ada yang berkurban. Namun demikian yang sering ditanyakan adalah apa perbedaan antara penyembelihan hewan qurban sebagai sebuah ibadah, dengan penyembelihan hewan untuk sesajen dan ibadah yang lainnya?

Qurban sebenarnya diambil dari bahasa arab yang berarti kedekatan. Maksudnya dekat dalam arti ketika sebagai penyembah semakin banyak beribadah kepada yang disembah, maka ia akan menjadi semakin dekat.  Atau dalam arti lain sesuatu yang menjadi perantara dalam mendekatkan diri kepada Allah. Keikhlasan hamba dalam memberikan hewan adalah perantaranya.

Uniknya belum ada penjelasan kalau sudah sekali dilakukan, cukup, seperti haji. Namun lebih dijelaskan, jika memang mampu untuk berkurban, maka berkurbanlah. Sehingga jika memiliki uang banyak, setiap tahun hendaknya berkurban. Padahal harga kambing, kerbau, dan sapi cukup mahal. Maka tidak ada yang diharapkan seorang hamba ketika berkurban selain kedekatan kepada Allah. Bahkan yang miskin pun terkadang bercita-cita untuk berkurban, meski harus ini dan itu, ingin lebih dekat.

Nilai ibadah qurban yang sedemikian besar tidak sebanding jika hanya dibandingkan dengan penyembelihan hewan untuk sesajen. Ibadah hewan untuk sesajen tidak dilakukan personal, kolektif. Iuran untuk membeli kambing untuk dilarung, atau sapi untuk disembelih, bisa dilakukan oleh sekian banyak orang. Artinya nilai untuk larung menjadi sangat kecil, bisa jadi setiap orang di masyarakat iuran cukup seratus ribu, atau lima puluh ribu yang ditanggung masyarakat bersama. Bahkan dalam sesajen biasanya cukup ayam hitam. Yang penting menyembahkan sesuatu.

Qurban dalam idul adha memang bisa kolektif pada hewan sapi. Namun dijelaskan hanya untuk tujuh orang. Maka jika dibagi harga sapi dengan tujuh, hasilnya adalah setara satu harga kambing. Maka dalam Islam tidak akan disebut qurban jika tidak setara dengan satu kambing. Kecintaan kepada Allah benar-benar diuji.

Dalam ritual larung, yang mendasarinya biasanya ada dua. Pertama, kesyukuran atas hasil panen laut, panen bumi, atau semacamnya terhadap ratu ini, dewa ini dan itu. Kedua, ketakukan akan permintaan tumbal dari ratu, dewa ini dan itu. Bahkan dasar yang pertama dilakukan biasanya untuk menghindari yang kedua. Kita harus melarung kambing agar ratu atau dewa tidak marah dan tidak memakan tumbal.

Di sini sebenarnya ada kejanggalan yang sangat besar. Yang dipersembahkan dalam larung bukan ibadah, tapi hewan itu sendiri kepada sang Ratu atau Dewa Dewi. Ini artinya justru merendahkan sang ratu dan dewa dewi pada derajat manusia. Mereka seolah-seolah digambarkan harus dipersembahkan kepala untuk dimakan, atau emosional karena harus diberikan ini dan itu, jika tidak akan meminta tumbal dari manusia. Hal ini ibarat anak kecil yang tidak diberi permen, maka marah membanting piring.

Kalaupun maksudnya untuk ibadah karena menilai keikhlasan dalam mengeluarkan harta yang dicinta, maka hal ini tidak bernilai jika dibanding qurban umat Islam yang setiap orang harus mengeluarkan seharga satu kambing, itu pun tidak boleh kambing muda. Sedangkan dalam larung dan sesaji, hewan yang dipersembahkan bisa hasil dari iuran bersama satu kampung.

Maksud kecintaan ibadah dalam qurban idul adha juga bisa tercermin dari daging yang dibagikan untuk umat muslim. Inilah salah satu nilai tinggi qurban, membagi kebahagiaan kepada sesama muslim, selain menjadikan penyembelihan bukti cinta kepada Allah. Tidak ada orang yang mau melihat sapi yang begitu mahal dibeli, ternyata hanya untuk dibagikan tetangga, kecuali karena cinta yang begitu besar kepada Allah SWT.

Dalam sesajen, ayam yang disembelih sangatlah sakral. Tidak boleh dimakan, dan dibiarkan seolah agar sang Kuasa memakannya. Jika kemudian tiba-tiba hilang, bahagianya luar biasa, karena dikira sudah diambil para dewa. Jika ternyata membusuk, itu juga akan diartikan sudah dimakan para dewa, bukan memahaminya sebagai proses alam yang wajar.

Di Mana Perbedaan Qurban dan Larung?

Posted by Dastan No comments

Idul Adha selalu identik dengan penyembelihan hewan qurban. Bahkan rasanya tidak afdol jika ada sebuah masjid tidak ada yang berkurban. Namun demikian yang sering ditanyakan adalah apa perbedaan antara penyembelihan hewan qurban sebagai sebuah ibadah, dengan penyembelihan hewan untuk sesajen dan ibadah yang lainnya?

Qurban sebenarnya diambil dari bahasa arab yang berarti kedekatan. Maksudnya dekat dalam arti ketika sebagai penyembah semakin banyak beribadah kepada yang disembah, maka ia akan menjadi semakin dekat.  Atau dalam arti lain sesuatu yang menjadi perantara dalam mendekatkan diri kepada Allah. Keikhlasan hamba dalam memberikan hewan adalah perantaranya.

Uniknya belum ada penjelasan kalau sudah sekali dilakukan, cukup, seperti haji. Namun lebih dijelaskan, jika memang mampu untuk berkurban, maka berkurbanlah. Sehingga jika memiliki uang banyak, setiap tahun hendaknya berkurban. Padahal harga kambing, kerbau, dan sapi cukup mahal. Maka tidak ada yang diharapkan seorang hamba ketika berkurban selain kedekatan kepada Allah. Bahkan yang miskin pun terkadang bercita-cita untuk berkurban, meski harus ini dan itu, ingin lebih dekat.

Nilai ibadah qurban yang sedemikian besar tidak sebanding jika hanya dibandingkan dengan penyembelihan hewan untuk sesajen. Ibadah hewan untuk sesajen tidak dilakukan personal, kolektif. Iuran untuk membeli kambing untuk dilarung, atau sapi untuk disembelih, bisa dilakukan oleh sekian banyak orang. Artinya nilai untuk larung menjadi sangat kecil, bisa jadi setiap orang di masyarakat iuran cukup seratus ribu, atau lima puluh ribu yang ditanggung masyarakat bersama. Bahkan dalam sesajen biasanya cukup ayam hitam. Yang penting menyembahkan sesuatu.

Qurban dalam idul adha memang bisa kolektif pada hewan sapi. Namun dijelaskan hanya untuk tujuh orang. Maka jika dibagi harga sapi dengan tujuh, hasilnya adalah setara satu harga kambing. Maka dalam Islam tidak akan disebut qurban jika tidak setara dengan satu kambing. Kecintaan kepada Allah benar-benar diuji.

Dalam ritual larung, yang mendasarinya biasanya ada dua. Pertama, kesyukuran atas hasil panen laut, panen bumi, atau semacamnya terhadap ratu ini, dewa ini dan itu. Kedua, ketakukan akan permintaan tumbal dari ratu, dewa ini dan itu. Bahkan dasar yang pertama dilakukan biasanya untuk menghindari yang kedua. Kita harus melarung kambing agar ratu atau dewa tidak marah dan tidak memakan tumbal.

Di sini sebenarnya ada kejanggalan yang sangat besar. Yang dipersembahkan dalam larung bukan ibadah, tapi hewan itu sendiri kepada sang Ratu atau Dewa Dewi. Ini artinya justru merendahkan sang ratu dan dewa dewi pada derajat manusia. Mereka seolah-seolah digambarkan harus dipersembahkan kepala untuk dimakan, atau emosional karena harus diberikan ini dan itu, jika tidak akan meminta tumbal dari manusia. Hal ini ibarat anak kecil yang tidak diberi permen, maka marah membanting piring.

Kalaupun maksudnya untuk ibadah karena menilai keikhlasan dalam mengeluarkan harta yang dicinta, maka hal ini tidak bernilai jika dibanding qurban umat Islam yang setiap orang harus mengeluarkan seharga satu kambing, itu pun tidak boleh kambing muda. Sedangkan dalam larung dan sesaji, hewan yang dipersembahkan bisa hasil dari iuran bersama satu kampung.

Maksud kecintaan ibadah dalam qurban idul adha juga bisa tercermin dari daging yang dibagikan untuk umat muslim. Inilah salah satu nilai tinggi qurban, membagi kebahagiaan kepada sesama muslim, selain menjadikan penyembelihan bukti cinta kepada Allah. Tidak ada orang yang mau melihat sapi yang begitu mahal dibeli, ternyata hanya untuk dibagikan tetangga, kecuali karena cinta yang begitu besar kepada Allah SWT.

Dalam sesajen, ayam yang disembelih sangatlah sakral. Tidak boleh dimakan, dan dibiarkan seolah agar sang Kuasa memakannya. Jika kemudian tiba-tiba hilang, bahagianya luar biasa, karena dikira sudah diambil para dewa. Jika ternyata membusuk, itu juga akan diartikan sudah dimakan para dewa, bukan memahaminya sebagai proses alam yang wajar.

Mengapa di Indonesia Sering Terjadi Perbedaan Awal Puasa dan Idul Fitri?

Indonesia memang sebuah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, namun demikian anehnya Indonesia juga mungkin salah satu dari sedikit negara di dunia yang seringkali memiliki perbedaan dalam penentuan awal ramadhan, dan idul fitri. Satu ormas besar menyatakan di tanggal 28, yang lain menyatakan tanggal 29 Juni (kasus tahun 2014). Pertanyaannya, apa yang menjadikan dasar dari perbedaan ini?

Sebenarnya yang menjadikan perbedaan adalah metode dalam penghitungan awal dari sebuah bulan Hijriyah (bulan dalam islam). Dalam Islam ada tiga metode yang sering digunakan. Pertama, metode wudul hilal (adanya bulan). Dengan metode ini, secara sederhana, penentuan awal bulan dilakukan dengan melihat bahwa bulan sudah tampak di atas ufuk ketika petang datang tanpa mempertimbangkan berapa derajat sudut ketinggian yang sudah terlihat.

Metode ini sering digunakan oleh Muhammadiyah. Keuntungannya, awal bulan ramadhan bisa diprediksi beberapa hari sebelum awal bulan. Oleh sebab itu seringkali ormas yang satu ini sudah mengumumkan awal hadirnya bulan ramadhan jauh sebelum sidang istbath.

Metode yang kedua, Rukyatul Hilal (mengamati bulan). Dari artinya saja sudah bisa dilihat bahwa ketika akhir bulan maka harus melihat hilal. Namun demikian bagaimana jika mendung? Atau gagal terlihat? Mengikuti sebuah hadist yang menyatakan bahwa “jika terhalang maka genapkanlan menjadi 30 hari”, maka kalender yang berjalan digenapkan menjadi 30 hari.

Metode terkahir yaitu Imkan Al Rukyat. Metode ini hampir mirip dengan Rukyatul hilal. Masalahnya, ketika bulan tampak tapi tidak sampai 2 derajat (batas ketinggian), maka awal bulan ramadhan tidak bisa ditetapkan, sehingga jatuh pada hari esoknya. Metode ini tidak menafikan Wujudul Hilal, tapi seolah menjadi penekanan dari awal jatuhnya bulan ramadhan. Metode ini sering digunakan oleh ormas NU dan beberapa ormas lain di Indonesia.

Dari dua metode saja sudah akan terlihat mengapa di Indonesia sering terjadi perbedaan. Satu kasus apabila di hari kamis sore Muhammadiyah melihat bulan sudah nampak, maka malam harinya akan tarawih. Tapi jika NU memandang penampakannya kurang dari 2 derajat, maka esok harinya baru diadakan tarawih. Dan Indonesia akan mengadakan puasa pada satu hari yang sama jika pada hari kamis tersebut bulan sudah nampak, dan di atas 2 derajat.
Wallahu a’lam.

Oleh: Ma'mun Affany

Mengapa di Indonesia Sering Terjadi Perbedaan Awal Puasa dan Idul Fitri?

Posted by Dastan No comments

Indonesia memang sebuah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, namun demikian anehnya Indonesia juga mungkin salah satu dari sedikit negara di dunia yang seringkali memiliki perbedaan dalam penentuan awal ramadhan, dan idul fitri. Satu ormas besar menyatakan di tanggal 28, yang lain menyatakan tanggal 29 Juni (kasus tahun 2014). Pertanyaannya, apa yang menjadikan dasar dari perbedaan ini?

Sebenarnya yang menjadikan perbedaan adalah metode dalam penghitungan awal dari sebuah bulan Hijriyah (bulan dalam islam). Dalam Islam ada tiga metode yang sering digunakan. Pertama, metode wudul hilal (adanya bulan). Dengan metode ini, secara sederhana, penentuan awal bulan dilakukan dengan melihat bahwa bulan sudah tampak di atas ufuk ketika petang datang tanpa mempertimbangkan berapa derajat sudut ketinggian yang sudah terlihat.

Metode ini sering digunakan oleh Muhammadiyah. Keuntungannya, awal bulan ramadhan bisa diprediksi beberapa hari sebelum awal bulan. Oleh sebab itu seringkali ormas yang satu ini sudah mengumumkan awal hadirnya bulan ramadhan jauh sebelum sidang istbath.

Metode yang kedua, Rukyatul Hilal (mengamati bulan). Dari artinya saja sudah bisa dilihat bahwa ketika akhir bulan maka harus melihat hilal. Namun demikian bagaimana jika mendung? Atau gagal terlihat? Mengikuti sebuah hadist yang menyatakan bahwa “jika terhalang maka genapkanlan menjadi 30 hari”, maka kalender yang berjalan digenapkan menjadi 30 hari.

Metode terkahir yaitu Imkan Al Rukyat. Metode ini hampir mirip dengan Rukyatul hilal. Masalahnya, ketika bulan tampak tapi tidak sampai 2 derajat (batas ketinggian), maka awal bulan ramadhan tidak bisa ditetapkan, sehingga jatuh pada hari esoknya. Metode ini tidak menafikan Wujudul Hilal, tapi seolah menjadi penekanan dari awal jatuhnya bulan ramadhan. Metode ini sering digunakan oleh ormas NU dan beberapa ormas lain di Indonesia.

Dari dua metode saja sudah akan terlihat mengapa di Indonesia sering terjadi perbedaan. Satu kasus apabila di hari kamis sore Muhammadiyah melihat bulan sudah nampak, maka malam harinya akan tarawih. Tapi jika NU memandang penampakannya kurang dari 2 derajat, maka esok harinya baru diadakan tarawih. Dan Indonesia akan mengadakan puasa pada satu hari yang sama jika pada hari kamis tersebut bulan sudah nampak, dan di atas 2 derajat.
Wallahu a’lam.

Oleh: Ma'mun Affany

Mengapa Cincin Emas Tidak Boleh Dipakai Oleh Laki-laki?

Dalam sebuah hadist disebutkan bahwa "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memakai cincin dari emas, beliau menjadikan mata cincinnya bagian dalam ke arah telapak tangan, maka orang-orangpun memakai cincin. Lalu Nabi membuang cincin tersebut dan memakai cincin dari perak" (HR Al-Bukhari no 5865) artinya memakai cincin untuk laki-laki tidak diperbolehkan dalam Islam. Lalu apa alasannya?

Ternyata hal ini memiliki dasar ilmiah yang sangat tinggi. Atom yang terkandung dalam emas bisa menembus hingga darah melalui kulit pori-pori. Persoalannya ketika seorang laki-laki memakai cincin pada jangka waktu yang lumayan lama, dan dengan kadar gram tertentu, maka pemakaian cincin tersebut akan menimbulkan dampak pada urin dan darah yang akan mengandung atom emas melebihi batas (migrasi emas).

Yang lebih membahayakan jika hal ini terus menerus terjadi dalam jangka waktu yang sangat lama, maka yang terjadi adalah gangguan pada otak dan mengalami salah satu penyakit paling berbahaya, yaitu Al Zheimer. Jika anda pernah menonton film Korea berjudul A Moment To Remember pasti bisa melihat bagaimana bahayanya. Pengidapnya seolah pikun sebelum tua.

Pertanyaan yang muncul kemudian, kenapa perempuan diperbolehkan? Ternyata, perempuan dengan sistem tubuh yang dimiliki akan kembali mengeluarkan atom emas tersebut ketika sedang haid. Haid memang mengandung banyak kotoran tubuh untuk dikeluarkan. Sedangkan laki-laki tidak memiliki sistem ini, oleh sebab itu cincin atau perhiasan emas boleh dipakai untuk perempuan, tapi tidak untuk laki-laki.

Mengapa Cincin Emas Tidak Boleh Dipakai Oleh Laki-laki?

Posted by Dastan No comments

Dalam sebuah hadist disebutkan bahwa "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memakai cincin dari emas, beliau menjadikan mata cincinnya bagian dalam ke arah telapak tangan, maka orang-orangpun memakai cincin. Lalu Nabi membuang cincin tersebut dan memakai cincin dari perak" (HR Al-Bukhari no 5865) artinya memakai cincin untuk laki-laki tidak diperbolehkan dalam Islam. Lalu apa alasannya?

Ternyata hal ini memiliki dasar ilmiah yang sangat tinggi. Atom yang terkandung dalam emas bisa menembus hingga darah melalui kulit pori-pori. Persoalannya ketika seorang laki-laki memakai cincin pada jangka waktu yang lumayan lama, dan dengan kadar gram tertentu, maka pemakaian cincin tersebut akan menimbulkan dampak pada urin dan darah yang akan mengandung atom emas melebihi batas (migrasi emas).

Yang lebih membahayakan jika hal ini terus menerus terjadi dalam jangka waktu yang sangat lama, maka yang terjadi adalah gangguan pada otak dan mengalami salah satu penyakit paling berbahaya, yaitu Al Zheimer. Jika anda pernah menonton film Korea berjudul A Moment To Remember pasti bisa melihat bagaimana bahayanya. Pengidapnya seolah pikun sebelum tua.

Pertanyaan yang muncul kemudian, kenapa perempuan diperbolehkan? Ternyata, perempuan dengan sistem tubuh yang dimiliki akan kembali mengeluarkan atom emas tersebut ketika sedang haid. Haid memang mengandung banyak kotoran tubuh untuk dikeluarkan. Sedangkan laki-laki tidak memiliki sistem ini, oleh sebab itu cincin atau perhiasan emas boleh dipakai untuk perempuan, tapi tidak untuk laki-laki.

Apa Perbedaan Antara Haid dan Nifas?

Sayyid Sabiq dalam bukunya, Fiqh Sunnah, menjelaskan bahwasannya haid adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan sewaktu ia dalam kondisi sehat, bukan melahirkan atau cedera. Sedangkan nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan disebabkan melahirkan anak, walaupun terjadi keguguran saat mengandung.

Berdasarkan waktu-nya, haid dialami perempuan rata-rata selama satu kali dalam sebulan, siklusnya berkisar antara 25-32 hari, sedang lamanya berkisar 1-8 hari (setiap perempuan memiliki kebiasaan sendiri-sendiri saat haid). Sedangkan nifas tentunya hanya dialami oleh  perempuan yang melahirkan baik secara normal atau secar, baik melahirkan bayi sempurna, maupun janin yang belum jadi (keguguran). Adapun batas maksimum waktu nifas adalah empat puluh hari, dalam hadits dari Ummu Salamah r.a., istri Raulullah saw: “Di masa Rasulullah saw., perempuan-perempuan yang dalam masa nifas itu tinggal duduk saja, (tidak beribadah), selama 40 hari.”

Berdasarkan tanda psikologisnya, haid sendiri merupakan tanda dari balighnya seorang perempuan, sedangkan nifas menandai keibuannya. Berdasar hal ini, perempuan dalam islam disebut al-ummu atau ummi, jika sudah pernah nifas. Maka barometernya bukan punya anak atau tidak, tetapi nifas.

Dan yang terakhir, berdasarkan patokan hukum dalam islam, haid dijadikan awal perhitungan iddah perempuan (masa penantian bagi yang sudah menikah lalu bercerai, atau ditinggal mati suaminya), sedangkan nifas tidak demikian. Karena yang dijadikan patokan habisnya masa iddah adalah saat melahirkannya, bukan nifasnya.

By: Mama Fawwaz

Apa Perbedaan Antara Haid dan Nifas?

Posted by Dastan No comments

Sayyid Sabiq dalam bukunya, Fiqh Sunnah, menjelaskan bahwasannya haid adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan sewaktu ia dalam kondisi sehat, bukan melahirkan atau cedera. Sedangkan nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan disebabkan melahirkan anak, walaupun terjadi keguguran saat mengandung.

Berdasarkan waktu-nya, haid dialami perempuan rata-rata selama satu kali dalam sebulan, siklusnya berkisar antara 25-32 hari, sedang lamanya berkisar 1-8 hari (setiap perempuan memiliki kebiasaan sendiri-sendiri saat haid). Sedangkan nifas tentunya hanya dialami oleh  perempuan yang melahirkan baik secara normal atau secar, baik melahirkan bayi sempurna, maupun janin yang belum jadi (keguguran). Adapun batas maksimum waktu nifas adalah empat puluh hari, dalam hadits dari Ummu Salamah r.a., istri Raulullah saw: “Di masa Rasulullah saw., perempuan-perempuan yang dalam masa nifas itu tinggal duduk saja, (tidak beribadah), selama 40 hari.”

Berdasarkan tanda psikologisnya, haid sendiri merupakan tanda dari balighnya seorang perempuan, sedangkan nifas menandai keibuannya. Berdasar hal ini, perempuan dalam islam disebut al-ummu atau ummi, jika sudah pernah nifas. Maka barometernya bukan punya anak atau tidak, tetapi nifas.

Dan yang terakhir, berdasarkan patokan hukum dalam islam, haid dijadikan awal perhitungan iddah perempuan (masa penantian bagi yang sudah menikah lalu bercerai, atau ditinggal mati suaminya), sedangkan nifas tidak demikian. Karena yang dijadikan patokan habisnya masa iddah adalah saat melahirkannya, bukan nifasnya.

By: Mama Fawwaz

Cara Membedakan antara Hal Prinsip dan Parsial dalam Islam?

Sebelum lebih jauh mendalami agama Islam, ataupun memeluk Islam, terlebih dahulu memahami perbedaan antara hal-hal yang Primer/prinsip (ushuliyyah), dengan hal-hal yang Parsial/sekunder (furu’iyyah) dalam Islam. Pengetahuan ini sering kali dilupakan, dan pemahaman lemah akan hal ini sering menimbulkan perpecahan hanya karena perbedaan yang sangat kecil.

Ushuliyyah merupakan prinsip-prinsip dasar dalam agama Islam, yang karena hal tersebut seseorang disebut Islam. Seperti kepercayaan terhadap rukun Iman dan rukun Islam. Setiap orang yang mempercayai akan dua hal prinsip ini selalu disebut muslim. Faktanya syarat masuk Islam adalah Syahadat yang merupakan rukun islam yang pertama. Dan isi syahadat (yang berbunyi “Aku bersaksi bahwa Tuhan yang patut disembah adalah Allah, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah”) tidak lain adalah isi dari rukun iman yang pertama dan ke empat.

Sehingga setiap orang yang berbeda dalam hal-hal prinsip tidak bisa lagi disebut Islam. contoh, orang yang mempercayai ada nabi setelah nabi Muhammad, berarti bukan Islam. karena di dalam Islam nabi Muhammad merupakan nabi terakhir. Hal-hal yang prinsip ini tidak bisa lagi dirubah, seperti Pancasila sebagai dasar negara di Indonesia. Akibat dari kepercayaan dalam hal ini adalah surga atau neraka.

Sedangkan Furu’iyyah merupakan hal-hal yang ada di lain prinsip keimanan. Seperti contohnya sholat tarawih jumlahnya 11 atau 23. Ketika seseorang melakukan tarawih yang 11, dia tidak berarti bukan 
Islam, ini hanya persoalan masuk surga tingkat berapa. Bahkan tidak tarawih juga tidak menjadikan orang tersebut kafir, karena hanya sunnah. Artinya jika memperdebatkan persoalan parsial terlalu mendalam tidak akan ada titik temu. Seperti layaknya anda mau makan lauk lele atau gurame? Yang terpenting pastinya makan kan?


Yang fatal, perdebatan di ranah Furu’iyyah dibela hingga meninggal, tapi perbedaan di ranah Ushuliyyah dianggap sesuatu yang wajar. Semoga bermanfaat.

Cara Membedakan antara Hal Prinsip dan Parsial dalam Islam?

Posted by Dastan No comments

Sebelum lebih jauh mendalami agama Islam, ataupun memeluk Islam, terlebih dahulu memahami perbedaan antara hal-hal yang Primer/prinsip (ushuliyyah), dengan hal-hal yang Parsial/sekunder (furu’iyyah) dalam Islam. Pengetahuan ini sering kali dilupakan, dan pemahaman lemah akan hal ini sering menimbulkan perpecahan hanya karena perbedaan yang sangat kecil.

Ushuliyyah merupakan prinsip-prinsip dasar dalam agama Islam, yang karena hal tersebut seseorang disebut Islam. Seperti kepercayaan terhadap rukun Iman dan rukun Islam. Setiap orang yang mempercayai akan dua hal prinsip ini selalu disebut muslim. Faktanya syarat masuk Islam adalah Syahadat yang merupakan rukun islam yang pertama. Dan isi syahadat (yang berbunyi “Aku bersaksi bahwa Tuhan yang patut disembah adalah Allah, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah”) tidak lain adalah isi dari rukun iman yang pertama dan ke empat.

Sehingga setiap orang yang berbeda dalam hal-hal prinsip tidak bisa lagi disebut Islam. contoh, orang yang mempercayai ada nabi setelah nabi Muhammad, berarti bukan Islam. karena di dalam Islam nabi Muhammad merupakan nabi terakhir. Hal-hal yang prinsip ini tidak bisa lagi dirubah, seperti Pancasila sebagai dasar negara di Indonesia. Akibat dari kepercayaan dalam hal ini adalah surga atau neraka.

Sedangkan Furu’iyyah merupakan hal-hal yang ada di lain prinsip keimanan. Seperti contohnya sholat tarawih jumlahnya 11 atau 23. Ketika seseorang melakukan tarawih yang 11, dia tidak berarti bukan 
Islam, ini hanya persoalan masuk surga tingkat berapa. Bahkan tidak tarawih juga tidak menjadikan orang tersebut kafir, karena hanya sunnah. Artinya jika memperdebatkan persoalan parsial terlalu mendalam tidak akan ada titik temu. Seperti layaknya anda mau makan lauk lele atau gurame? Yang terpenting pastinya makan kan?


Yang fatal, perdebatan di ranah Furu’iyyah dibela hingga meninggal, tapi perbedaan di ranah Ushuliyyah dianggap sesuatu yang wajar. Semoga bermanfaat.

back to top