Cara Membedakan antara Hal Prinsip dan Parsial dalam Islam?
Posted by Dastan
on
0
Sebelum lebih jauh mendalami agama Islam, ataupun memeluk
Islam, terlebih dahulu memahami perbedaan antara hal-hal yang Primer/prinsip
(ushuliyyah), dengan hal-hal yang Parsial/sekunder (furu’iyyah) dalam Islam. Pengetahuan
ini sering kali dilupakan, dan pemahaman lemah akan hal ini sering menimbulkan
perpecahan hanya karena perbedaan yang sangat kecil.
Ushuliyyah merupakan prinsip-prinsip dasar dalam agama
Islam, yang karena hal tersebut seseorang disebut Islam. Seperti kepercayaan
terhadap rukun Iman dan rukun Islam. Setiap orang yang mempercayai akan dua hal
prinsip ini selalu disebut muslim. Faktanya syarat masuk Islam adalah Syahadat
yang merupakan rukun islam yang pertama. Dan isi syahadat (yang berbunyi “Aku
bersaksi bahwa Tuhan yang patut disembah adalah Allah, dan aku bersaksi bahwa
Nabi Muhammad adalah utusan Allah”) tidak lain adalah isi dari rukun iman yang
pertama dan ke empat.
Sehingga setiap orang yang berbeda dalam hal-hal prinsip
tidak bisa lagi disebut Islam. contoh, orang yang mempercayai ada nabi setelah
nabi Muhammad, berarti bukan Islam. karena di dalam Islam nabi Muhammad
merupakan nabi terakhir. Hal-hal yang prinsip ini tidak bisa lagi dirubah,
seperti Pancasila sebagai dasar negara di Indonesia. Akibat dari kepercayaan
dalam hal ini adalah surga atau neraka.
Sedangkan Furu’iyyah merupakan hal-hal yang ada di lain
prinsip keimanan. Seperti contohnya sholat tarawih jumlahnya 11 atau 23. Ketika
seseorang melakukan tarawih yang 11, dia tidak berarti bukan
Islam, ini hanya
persoalan masuk surga tingkat berapa. Bahkan tidak tarawih juga tidak
menjadikan orang tersebut kafir, karena hanya sunnah. Artinya jika
memperdebatkan persoalan parsial terlalu mendalam tidak akan ada titik temu. Seperti
layaknya anda mau makan lauk lele atau gurame? Yang terpenting pastinya makan
kan?
Yang fatal, perdebatan di ranah Furu’iyyah dibela hingga
meninggal, tapi perbedaan di ranah Ushuliyyah dianggap sesuatu yang wajar. Semoga
bermanfaat.
Tagged as: Fiqh
About the Author
Ma'mun Affany WA di 085747777728
pin: 56C7E212
Get Updates
Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.
Share This Post
Related posts

0 komentar: