What's New Here?

Tampilkan postingan dengan label konsultasi agama islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label konsultasi agama islam. Tampilkan semua postingan

Cara Menyikapi Perbedaan Empat Madzhab

Saya pernah sholat subuh di sebuah masjid di kota Ngawi, kebetulan masjid tersebut banyak disinggahi bis atau mobil yang membawa banyak penumpang antar kota antar propinsi. Ketika itu ada kejadian unik, sebuah rombongan sesudah sholat ngomel ternyata imamnya (tidak qunut) tidak sesuai dengan prinsip yang diyakininya (Qunut). Yang terjadi kemudian, beberapa dari rombongan tersebut mengulangi sholatnya. Pertanyaannya adalah bisakah perbedaan dalam contoh persoalan fiqh yang bersumber dari mazdhab seperti contoh kasus tadi bisa disatukan?

Di Indonesia sendiri sangat jarang menyebutkan empat madzhab, Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hanbali. Namun lebih sering mengutarakan bahwa imamnya adalah imam syafi’I. Bahkan di Jawa Tengah sering ada pujian bahwa imam kita adalah Imam Syafi’i. Wajar jika kemudian ketika tidak mengamalkan salah satu ajarannya, seolah apa yang dilakukannya batal, tidak sah, hingga kemudian mengulang.

Mazdhab sendiri merupakan sistematisasi ajaran yang memudahkan umat muslim untuk mengamalkannya. Hal ini mengingat dalam Islam, sumber hukum dari ayat qur’an berjumlah 6000 ayat lebih, sedangkan hadist sebagai sumber hukum kedua berjumlah jutaan. Sehingga tidak mudah bagi seorang muslim untuk begitu saja mengamalkan. Justru dengan adanya empat madzhab, ajaran Islam, terutama dalam amalan ibadah bisa terpetakan.

Oleh sebab itu antara satu madzhab dengan yang lainnya tidak ada istilah yang satu benar atau yang satu salah, justru ketika ada empat jenis peta yang tersedia, maka tinggal memakai salah satu versi untuk mencapai surganya. Hal ini mengingat masing-masing memiliki landasan yang cukup kuat untuk membuat peta tersebut berdasarkan ribuan ayat dan jutaan hadist yang dimiliki. Mereka semua berusaha untuk mencapai surganya.

Bahkan para imam justru merekomendasikan untuk merujuk pada hadist rasul ketika mendapatkan pertentangan dalam hukum yang mereka putuskan, atau dianggap mengandung kesalahan. Imam Syafi’I bahkan sampai menyatakan,

“Setiap perkataanku atau setiap ushul (asas) yang saya letakkan, kemudian ternyata riwayat dari Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam menyelisihi perkataanku, maka pendapat yang harus diikuti adalah apa yang disabdakan oleh Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam, dan akupun berpendapat dengannya.” (kabarislamia.com)

Oleh sebab itu meskipun mereka tidak hidup dalam satu masa, namun yang hidup di zaman setelahnya tidak menyalahkan yang hidup sebelumnya, semua memiliki landasan dan pegangan. Seperti Imam Syafi’I tidak menyalahkan Imam Malik, atau Imam Hanbali menyalahkan Imam Syafi’I yang hidup di masa sebelumnya. Hal ini karena keikhlasan mereka dalam membangun struktur fiqh untuk umat Islam, bukan berdasarkan ego dan mengatakan bahwa dirinya paling benar. Maka muncul sebuah ironi, yang membuat mazdhab tidak pernah bertengkar, justru yang menggunakan madzhab bertengkar.

Masalah besar yang ada di Indonesia adalah fanatisme terhadap tokohnya, bukan terhadap hasil hukum yang sudah diperas dari pemikiran mereka. Akibatnya, ketika menemukan perbedaan yang dilihat hanya sebatas “Imam Syafi’I mengatakan demikian”, dan dianggap yang lain mengandung kesalahan.

Padahal Rasul sendiri justru variatif ketika menghukumi sebuah persoalan ibadah yang diamalkan oleh umatnya. Contohnya, ketika dua orang laki-laki diutus oleh Nabi, kemudian keduanya tidak mendapatkan air, maka keduanya bertayamum dan mengerjakan shalat, kemudian keduanya mendapatkan air di saat masih ada waktu untuk shalat. Uniknya salah satu dari keduanya berwudhu, kemudian mengulangi shalatnya.

Maka Rasulullah Saw. berkata kepada orang yang berwudlu dan mengulangi shalatnya, “Bagimu pahala dua kali”

Sedangkan yang tidak berwudhu beliau sampaikan, “Kamu telah mengikuti (melakukan sesuai) sunnah dan shalatmu itu cukup (sah).” HR. Abu Daud. (Salman Al Audah-Bagaimana kita berbeda pendapat)

Dari persoalan ini terlihat kebijaksanaan dan lemah lembut yang ditunjukkan oleh Rasul, beliau memuji keduanya tanpa menyalahkan salah satunya. Kearifan sikap seperti ini yang rasanya sudah hilang di tengah umat Islam.

Seandainya kejadian ini terjadi di masa ini, kemungkinan besar akan menyampaikan, “Kamu bodoh, karena telah melakukan sholat dua kali dalam satu waktu.” Atau “Kamu terlalu mudah untuk tayamum, harusnya dicari terlebih dahulu”.

Oleh sebab itu cara menyikapi perbedaan empat mazdhab sebenarnya hanya bisa disatukan dengan kearifan sikap yang menyadari bahwa pengamalnya sedang berusaha untuk mendapatkan ridho dari Allah melalui ibadah yang dijalaninya. Sehingga bisa jadi kita berkesimpulan, jangan terlalu lelah memikirkan orang yang tidak qunut atau yang qunut, karena kebanyakan orang shalat subuh kesiangan.


Cara Menyikapi Perbedaan Empat Madzhab

Posted by Dastan No comments

Saya pernah sholat subuh di sebuah masjid di kota Ngawi, kebetulan masjid tersebut banyak disinggahi bis atau mobil yang membawa banyak penumpang antar kota antar propinsi. Ketika itu ada kejadian unik, sebuah rombongan sesudah sholat ngomel ternyata imamnya (tidak qunut) tidak sesuai dengan prinsip yang diyakininya (Qunut). Yang terjadi kemudian, beberapa dari rombongan tersebut mengulangi sholatnya. Pertanyaannya adalah bisakah perbedaan dalam contoh persoalan fiqh yang bersumber dari mazdhab seperti contoh kasus tadi bisa disatukan?

Di Indonesia sendiri sangat jarang menyebutkan empat madzhab, Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hanbali. Namun lebih sering mengutarakan bahwa imamnya adalah imam syafi’I. Bahkan di Jawa Tengah sering ada pujian bahwa imam kita adalah Imam Syafi’i. Wajar jika kemudian ketika tidak mengamalkan salah satu ajarannya, seolah apa yang dilakukannya batal, tidak sah, hingga kemudian mengulang.

Mazdhab sendiri merupakan sistematisasi ajaran yang memudahkan umat muslim untuk mengamalkannya. Hal ini mengingat dalam Islam, sumber hukum dari ayat qur’an berjumlah 6000 ayat lebih, sedangkan hadist sebagai sumber hukum kedua berjumlah jutaan. Sehingga tidak mudah bagi seorang muslim untuk begitu saja mengamalkan. Justru dengan adanya empat madzhab, ajaran Islam, terutama dalam amalan ibadah bisa terpetakan.

Oleh sebab itu antara satu madzhab dengan yang lainnya tidak ada istilah yang satu benar atau yang satu salah, justru ketika ada empat jenis peta yang tersedia, maka tinggal memakai salah satu versi untuk mencapai surganya. Hal ini mengingat masing-masing memiliki landasan yang cukup kuat untuk membuat peta tersebut berdasarkan ribuan ayat dan jutaan hadist yang dimiliki. Mereka semua berusaha untuk mencapai surganya.

Bahkan para imam justru merekomendasikan untuk merujuk pada hadist rasul ketika mendapatkan pertentangan dalam hukum yang mereka putuskan, atau dianggap mengandung kesalahan. Imam Syafi’I bahkan sampai menyatakan,

“Setiap perkataanku atau setiap ushul (asas) yang saya letakkan, kemudian ternyata riwayat dari Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam menyelisihi perkataanku, maka pendapat yang harus diikuti adalah apa yang disabdakan oleh Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam, dan akupun berpendapat dengannya.” (kabarislamia.com)

Oleh sebab itu meskipun mereka tidak hidup dalam satu masa, namun yang hidup di zaman setelahnya tidak menyalahkan yang hidup sebelumnya, semua memiliki landasan dan pegangan. Seperti Imam Syafi’I tidak menyalahkan Imam Malik, atau Imam Hanbali menyalahkan Imam Syafi’I yang hidup di masa sebelumnya. Hal ini karena keikhlasan mereka dalam membangun struktur fiqh untuk umat Islam, bukan berdasarkan ego dan mengatakan bahwa dirinya paling benar. Maka muncul sebuah ironi, yang membuat mazdhab tidak pernah bertengkar, justru yang menggunakan madzhab bertengkar.

Masalah besar yang ada di Indonesia adalah fanatisme terhadap tokohnya, bukan terhadap hasil hukum yang sudah diperas dari pemikiran mereka. Akibatnya, ketika menemukan perbedaan yang dilihat hanya sebatas “Imam Syafi’I mengatakan demikian”, dan dianggap yang lain mengandung kesalahan.

Padahal Rasul sendiri justru variatif ketika menghukumi sebuah persoalan ibadah yang diamalkan oleh umatnya. Contohnya, ketika dua orang laki-laki diutus oleh Nabi, kemudian keduanya tidak mendapatkan air, maka keduanya bertayamum dan mengerjakan shalat, kemudian keduanya mendapatkan air di saat masih ada waktu untuk shalat. Uniknya salah satu dari keduanya berwudhu, kemudian mengulangi shalatnya.

Maka Rasulullah Saw. berkata kepada orang yang berwudlu dan mengulangi shalatnya, “Bagimu pahala dua kali”

Sedangkan yang tidak berwudhu beliau sampaikan, “Kamu telah mengikuti (melakukan sesuai) sunnah dan shalatmu itu cukup (sah).” HR. Abu Daud. (Salman Al Audah-Bagaimana kita berbeda pendapat)

Dari persoalan ini terlihat kebijaksanaan dan lemah lembut yang ditunjukkan oleh Rasul, beliau memuji keduanya tanpa menyalahkan salah satunya. Kearifan sikap seperti ini yang rasanya sudah hilang di tengah umat Islam.

Seandainya kejadian ini terjadi di masa ini, kemungkinan besar akan menyampaikan, “Kamu bodoh, karena telah melakukan sholat dua kali dalam satu waktu.” Atau “Kamu terlalu mudah untuk tayamum, harusnya dicari terlebih dahulu”.

Oleh sebab itu cara menyikapi perbedaan empat mazdhab sebenarnya hanya bisa disatukan dengan kearifan sikap yang menyadari bahwa pengamalnya sedang berusaha untuk mendapatkan ridho dari Allah melalui ibadah yang dijalaninya. Sehingga bisa jadi kita berkesimpulan, jangan terlalu lelah memikirkan orang yang tidak qunut atau yang qunut, karena kebanyakan orang shalat subuh kesiangan.


Adakah Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Islam?

Saat ini orang lebih familiar dengan istilah Hak Asasi Manusia (HAM) mengingat di televisi sering disiarkan berita bahwa telah terjadi pelanggaran HAM oleh si Fulan. Apalagi sudah ada lembaga resmi yang mengurus tentang HAM, yaitu KOMNAS HAM. Kemudian muncul pertanyaan, apakah dalam Islam ada HAM?

Maka harus dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan HAM. Asal dari hukum ini adalah deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Wikipedia.org), yang diartikan dengan hak-hak yang telah dimiliki oleh seseorang sejak dalam kandungan dan berlaku universal. HAM tidak dapat dicabut dari manusia karena memang menjadi kebutuhan dasar.

Bila mengacu pada kriteria ini, maka dalam Islam juga sudah dijelaskan bahwa ada beberapa hak manusia yang pasti dimiliki dan tidak dapat dicabut. Beberapa hal tersebut ditetapkan untuk kemaslahan manusia itu sendiri, dan kemaslahannya di akhirat nanti. Sehingga ditetapkan beberapa hak manusia yang paling pokok. Yaitu, hak untuk beragama, hak menjaga jiwanya, hak menjaga akalnya, hak dalam menjaga keturunan, dan hak untuk menjaga hartanya.

Islam menyadari bahwa hak-hak di atas jika diganggu akan menjadikan seseorang tidak nyaman. Ketika menjalankan agama diganggu maka akan muncul pertikaian karena tidak diterima. Ketika rumah tangga diganggu, pasti juga tidak diterima, apalagi dicuri hartanya, jelas akan membuat hidup tidak nyaman.

Untuk menjadikan manusia mendapatkan hak-hak di atas secara sempurna, maka agama Islam menurunkan hukum-hukum yang harus dijalankan, dan disebut dengan syariat Islam. Bentuknya adalah sebuah perintah dan larangan untuk dilaksanakan dan dijauhi demi kebebasan manusia untuk mendapatkan haknya.

Contoh larangan untuk meminum-minuman keras, ini dilakukan agar terjaga akalnya, tidak hilang sampai terjadi perbuatan-perbuatan yang memalukan karena hilangnya akal dan pikiran. Contoh lain larangan untuk berzina, ini ditetapkan demi terjaganya unsur kejelasan keturunan, toh sekarang banyak sekali anak yang bingung siapa ayahnya. Maka Islam memerintahkan pernikahan agar terjaga keturunan tersebut.

Yang sering menjadi gugatan adalah, hal tersebut justru mengekang kebebasan seseorang, adanya larangan menjadikan seseorang tidak pernah bebas. Hal ini memang benar. Namun demikian tidak ada kebebasan di dunia ini yang benar-benar mutlak. Polisi juga membuat aturan agar orang yang berkendara di jalan raya selamat. Mereka mengekang tapi untuk kebaikan pengendara itu sendiri. Demikian juga dengan Islam. Naïf kalau kemudian dinyatakan Islam mengekang kebebasan justru polisi dikatakan tidak mengekang.

Di dunia ini banyak hukum yang harus dijalankan. Maka kebebasan hadir tidak pernah mutlak karena terikat dengan kebebasan yang lainnya. Di Amerika saja rasisme (perbedaan kulit) sangat tinggi. Terlihat dari kasus-kasus yang muncul. Artinya orang kulit hitam merasa tidak mendapatkan kebebasan, dihina dan lain sebagainya.


Oleh sebab itu Hak Asasi Manusi (HAM) dalam Islam sebenarnya ada. Islam mewujudkannya dengan memberikan syariat yang dijalankan demi kemaslahatan manusia terhadap agamanya, jiwa,  akalnya, keturunannya, dan hartanya. Tinggal manusia mau menjalankan atau tidak, karena Allah menciptakan syariat sesungguhnya demi kemaslahatan manusia itu sendiri.

Adakah Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Islam?

Posted by Dastan No comments

Saat ini orang lebih familiar dengan istilah Hak Asasi Manusia (HAM) mengingat di televisi sering disiarkan berita bahwa telah terjadi pelanggaran HAM oleh si Fulan. Apalagi sudah ada lembaga resmi yang mengurus tentang HAM, yaitu KOMNAS HAM. Kemudian muncul pertanyaan, apakah dalam Islam ada HAM?

Maka harus dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan HAM. Asal dari hukum ini adalah deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Wikipedia.org), yang diartikan dengan hak-hak yang telah dimiliki oleh seseorang sejak dalam kandungan dan berlaku universal. HAM tidak dapat dicabut dari manusia karena memang menjadi kebutuhan dasar.

Bila mengacu pada kriteria ini, maka dalam Islam juga sudah dijelaskan bahwa ada beberapa hak manusia yang pasti dimiliki dan tidak dapat dicabut. Beberapa hal tersebut ditetapkan untuk kemaslahan manusia itu sendiri, dan kemaslahannya di akhirat nanti. Sehingga ditetapkan beberapa hak manusia yang paling pokok. Yaitu, hak untuk beragama, hak menjaga jiwanya, hak menjaga akalnya, hak dalam menjaga keturunan, dan hak untuk menjaga hartanya.

Islam menyadari bahwa hak-hak di atas jika diganggu akan menjadikan seseorang tidak nyaman. Ketika menjalankan agama diganggu maka akan muncul pertikaian karena tidak diterima. Ketika rumah tangga diganggu, pasti juga tidak diterima, apalagi dicuri hartanya, jelas akan membuat hidup tidak nyaman.

Untuk menjadikan manusia mendapatkan hak-hak di atas secara sempurna, maka agama Islam menurunkan hukum-hukum yang harus dijalankan, dan disebut dengan syariat Islam. Bentuknya adalah sebuah perintah dan larangan untuk dilaksanakan dan dijauhi demi kebebasan manusia untuk mendapatkan haknya.

Contoh larangan untuk meminum-minuman keras, ini dilakukan agar terjaga akalnya, tidak hilang sampai terjadi perbuatan-perbuatan yang memalukan karena hilangnya akal dan pikiran. Contoh lain larangan untuk berzina, ini ditetapkan demi terjaganya unsur kejelasan keturunan, toh sekarang banyak sekali anak yang bingung siapa ayahnya. Maka Islam memerintahkan pernikahan agar terjaga keturunan tersebut.

Yang sering menjadi gugatan adalah, hal tersebut justru mengekang kebebasan seseorang, adanya larangan menjadikan seseorang tidak pernah bebas. Hal ini memang benar. Namun demikian tidak ada kebebasan di dunia ini yang benar-benar mutlak. Polisi juga membuat aturan agar orang yang berkendara di jalan raya selamat. Mereka mengekang tapi untuk kebaikan pengendara itu sendiri. Demikian juga dengan Islam. Naïf kalau kemudian dinyatakan Islam mengekang kebebasan justru polisi dikatakan tidak mengekang.

Di dunia ini banyak hukum yang harus dijalankan. Maka kebebasan hadir tidak pernah mutlak karena terikat dengan kebebasan yang lainnya. Di Amerika saja rasisme (perbedaan kulit) sangat tinggi. Terlihat dari kasus-kasus yang muncul. Artinya orang kulit hitam merasa tidak mendapatkan kebebasan, dihina dan lain sebagainya.


Oleh sebab itu Hak Asasi Manusi (HAM) dalam Islam sebenarnya ada. Islam mewujudkannya dengan memberikan syariat yang dijalankan demi kemaslahatan manusia terhadap agamanya, jiwa,  akalnya, keturunannya, dan hartanya. Tinggal manusia mau menjalankan atau tidak, karena Allah menciptakan syariat sesungguhnya demi kemaslahatan manusia itu sendiri.

Cara Islam Menyikapi Perubahan Sosial dan Kebudayaan

Zaman selalu berubah, terutama dalam arti kebudayaan yang ada di dalamnya hingga memengaruhi pola interaksi sosial yang ada di dalamnya. Bagaimana kini melihat perempuan berbaju seksi sudah menjadi pemandangan yang wajar akibat perubahan kebudayaan. Oleh sebab itu kemudian muncul pertanyaan besar, bagaimana cara Islam menyikapi perubahan sosial dan kebudayaan yang begitu cepat berubah? Biasanya kemudian menyatakan Islam sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, harus direvisi. Maka seharusnya kita teliti terlebih dahulu.

Dalam Islam sendiri biasanya terbagi tiga golongan dalam menyikapi perubahan sosial. Pertama, golongan yang sama sekali mengingkari perubahan sosial. Dalam arti perubahan tersebut tidak sedikitpun memengaruhi bagaimana cara berpakaian, cara konsumsi makanan, dan lain-lain. Semacam di Indonesia juga harus menggunakan jubah, atau makan dengan kurma. Golongan ini cenderung menganggap Islam 100% diamalkan seperti rasul dulu mengamalkan. Padahal tentang cara berpakaian tidak pernah disebutkan harus memakai jenis pakaian apa, namun dijelaskan apa yang harus ditutupi. Sehingga golongan ini lebih cenderung dilatarbelakangi semangat mengamalkan Islam yang sangat tinggi.

Golongan kedua adalah sebaliknya. Justru menganggap bahwa segala sesuatu yang diajarkan pada zaman Rasul dulu, sudah sangat tidak sesuai mengingat adanya perubahan waktu dan budaya. Maka tidak pas jika yang dulu rasul amalkan dengan keadaan yang sekarang. Sampai cara berpakaian harus direvisi karena atas nama kebebasan. Tidak masalah berbaju dengan lingkar leher rendah karena hal ini sudah umum. Padahal zaman dulu juga keadaannya lebih bebas, namun Islam memberikan aturan cara berpakaian dengan tujuan yang sama, untuk memberikan kebebasan, tetapi dalam menjaga kehormatan. Maka golongan yang ini terlalu arogan.

Golongan ketiga adalah pertengahannya. Menganggap ada hal-hal yang tetap dan tidak bisa berubah. Namun ada hal-hal yang bisa menyesuaikan zaman. Contoh dalam persoalan kepercayaan terhadap satu Tuhan, kemudian kepercayaan terhadap nabi Muhammad, rukun Iman dan Islam, semuanya tetap. Namun perilaku terhadap perubahan budaya itu yang berbeda. Seperti budaya dalam berpakaian (contoh paling mudah), karena melihat di Indonesia umumnya memakai sarung atau celana, tinggal disesuaikan saja, yang terpenting auratnya tertutup dan tidak ketat.

Golongan ketiga adalah golongan yang merefleksikan pernyataan bahwa Islam adalah agama yang sesuai dengan segala tempat dan waktu. Maka hal-hal yang pokok berupa pandangan hidup, pola pikir, sudut pandang tidak akan pernah berubah. Seperti menyikapi pola pikir barat, maka yang diambil adalah cara bagaimana mereka memajukan bangsanya bukan pola hidup dan pandangan hidupnya. Tentang makna menghargai, toleransi, bukan berarti mengikuti ajaran, tapi membiarkan mereka beribadah dengan nyaman adalah titik penting yang harus ditekankan.

Oleh sebab itu al Qur’an jika dibaca dengan teliti terlihat sangat umum sekali. Meskipun ada penjelasan di hadist, namun beberapa ayat keumumannya juga menunjukkan bahwa ia akan terus sesuai dengan tempat dan zaman. Seperti aurat yang hanya menunjukkan batas, tanpa menyebut cara berpakaian. Manusia berarti bisa berkreasi dalam batas yang sudah ditentukan.

Sehingga wajar jika dalam Islam ada sumber hukum yang berfungsi sebagai cara untuk menjawab perubahan zaman dan kebudayaan yang disebut dengan ijtihad. Ijtihad disandarkan kepada ulama-ulama yang hidup di zaman itu. Dan ijtihad pasti bukan persoalan-persoalan yang sudah pasti ketentuannya, misalkan sholat berubah tiga waktu karena sibuk, tapi dalam persoalan yang belum dijelaskan dalam al quran dan hadist, terutama karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi semacam bayi tabung dan sebagainya. Dengan adanya tingkatan sumber hukum inilah Islam mampu terus sesuai dengan zaman yang dilewati dan tempat yang didiami.  

Cara Islam Menyikapi Perubahan Sosial dan Kebudayaan

Posted by Dastan 1 comment

Zaman selalu berubah, terutama dalam arti kebudayaan yang ada di dalamnya hingga memengaruhi pola interaksi sosial yang ada di dalamnya. Bagaimana kini melihat perempuan berbaju seksi sudah menjadi pemandangan yang wajar akibat perubahan kebudayaan. Oleh sebab itu kemudian muncul pertanyaan besar, bagaimana cara Islam menyikapi perubahan sosial dan kebudayaan yang begitu cepat berubah? Biasanya kemudian menyatakan Islam sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, harus direvisi. Maka seharusnya kita teliti terlebih dahulu.

Dalam Islam sendiri biasanya terbagi tiga golongan dalam menyikapi perubahan sosial. Pertama, golongan yang sama sekali mengingkari perubahan sosial. Dalam arti perubahan tersebut tidak sedikitpun memengaruhi bagaimana cara berpakaian, cara konsumsi makanan, dan lain-lain. Semacam di Indonesia juga harus menggunakan jubah, atau makan dengan kurma. Golongan ini cenderung menganggap Islam 100% diamalkan seperti rasul dulu mengamalkan. Padahal tentang cara berpakaian tidak pernah disebutkan harus memakai jenis pakaian apa, namun dijelaskan apa yang harus ditutupi. Sehingga golongan ini lebih cenderung dilatarbelakangi semangat mengamalkan Islam yang sangat tinggi.

Golongan kedua adalah sebaliknya. Justru menganggap bahwa segala sesuatu yang diajarkan pada zaman Rasul dulu, sudah sangat tidak sesuai mengingat adanya perubahan waktu dan budaya. Maka tidak pas jika yang dulu rasul amalkan dengan keadaan yang sekarang. Sampai cara berpakaian harus direvisi karena atas nama kebebasan. Tidak masalah berbaju dengan lingkar leher rendah karena hal ini sudah umum. Padahal zaman dulu juga keadaannya lebih bebas, namun Islam memberikan aturan cara berpakaian dengan tujuan yang sama, untuk memberikan kebebasan, tetapi dalam menjaga kehormatan. Maka golongan yang ini terlalu arogan.

Golongan ketiga adalah pertengahannya. Menganggap ada hal-hal yang tetap dan tidak bisa berubah. Namun ada hal-hal yang bisa menyesuaikan zaman. Contoh dalam persoalan kepercayaan terhadap satu Tuhan, kemudian kepercayaan terhadap nabi Muhammad, rukun Iman dan Islam, semuanya tetap. Namun perilaku terhadap perubahan budaya itu yang berbeda. Seperti budaya dalam berpakaian (contoh paling mudah), karena melihat di Indonesia umumnya memakai sarung atau celana, tinggal disesuaikan saja, yang terpenting auratnya tertutup dan tidak ketat.

Golongan ketiga adalah golongan yang merefleksikan pernyataan bahwa Islam adalah agama yang sesuai dengan segala tempat dan waktu. Maka hal-hal yang pokok berupa pandangan hidup, pola pikir, sudut pandang tidak akan pernah berubah. Seperti menyikapi pola pikir barat, maka yang diambil adalah cara bagaimana mereka memajukan bangsanya bukan pola hidup dan pandangan hidupnya. Tentang makna menghargai, toleransi, bukan berarti mengikuti ajaran, tapi membiarkan mereka beribadah dengan nyaman adalah titik penting yang harus ditekankan.

Oleh sebab itu al Qur’an jika dibaca dengan teliti terlihat sangat umum sekali. Meskipun ada penjelasan di hadist, namun beberapa ayat keumumannya juga menunjukkan bahwa ia akan terus sesuai dengan tempat dan zaman. Seperti aurat yang hanya menunjukkan batas, tanpa menyebut cara berpakaian. Manusia berarti bisa berkreasi dalam batas yang sudah ditentukan.

Sehingga wajar jika dalam Islam ada sumber hukum yang berfungsi sebagai cara untuk menjawab perubahan zaman dan kebudayaan yang disebut dengan ijtihad. Ijtihad disandarkan kepada ulama-ulama yang hidup di zaman itu. Dan ijtihad pasti bukan persoalan-persoalan yang sudah pasti ketentuannya, misalkan sholat berubah tiga waktu karena sibuk, tapi dalam persoalan yang belum dijelaskan dalam al quran dan hadist, terutama karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi semacam bayi tabung dan sebagainya. Dengan adanya tingkatan sumber hukum inilah Islam mampu terus sesuai dengan zaman yang dilewati dan tempat yang didiami.  

Kontroversi Bid’ah Hasanah

Di zaman sekarang, jamak didengar perkataan, “Ini bid’ah, tidak ada di zaman rasul". Efeknya orang sering terkejut ketika mendapatkan pernyataan tersebut. Apalagi yang sedang berusaha giat beribadah, tiba-tiba menerima perkataan seperti itu bisa jadi justru bingung, “Sebenarnya ajaran Islam ini bagaimana? Kok perasaan bid’ah semua.”

Bid’ah secara bahasa berarti sesuatu baru yang tidak ada sebelumnya. Jadi kalau hp sekarang ada dan di zaman Rasul tidak ada, maka ini berarti bid’ah, namun secara bahasa saja. Sedangkan secara pengertian bid’ah merupakan segala hal baru berkaitan dengan ajaran Islam yang belum pernah dilakukan pada Zaman Nabi.

Persoalannya adalah terpecahnya dua golongan dalam pemahaman arti bid’ah. Pertama, golongan yang mengharamkan setiap hal baru dalam agama, seperti dulu tidak ada mimbar, sekarang ada mimbar, berarti bid’ah.

Golongan kedua, golongan yang tidak mempermasalahkan adanya sesuatu yang baru dalam agama asalkan memiliki landasan dalil yang mendasarinya, dan pastinya tidak bertentangan dengan kaidah syara’. Hal ini karena ulama menyadari akan banyak hal baru yang terjadi seiring berjalannya zaman.

Yang menjadi kesepakatan antar ulama adalah bid’ah yang menyangkut persoalan yang sudah jelas keharamannya. Pertama, bid’ah dalam persoalan akidah. Menyembah lewat media pohon atau patung agar Allah mendengar. Kedua, bid’ah dalam persoalan perubahan ibadah yang sudah jelas syari’atnya, menambah jumlah rakaat shalat. Ketiga, mengubah waktu atau tempat ibadah yang sudah ditentukan, seperti haji di bulan syawwal. Keempat, setiap hal baru yang tidak memiliki pijakan dalilnya. Seperti puasa harus sepuluh hari tanpa minum dan makan.

Namun demikian, bila diperhatikan, persoalan yang menyangkut perdebatan bid’ah, umumnya adalah persoalan yang berupa amalan sunnah. Cirinya, kalau ditinggalkan tidak menjadi dosa. Contoh tahlil, kalau ditinggalkan orang tidak berdosa. Contoh lain semacam tarawih 24 rakaat (waktu zaman rasul 8), ditinggalkan tidak mendapat dosa.

Sehingga bid’ah yang seringkali menjadi perdebatan adalah dalam lingkup kontroversi bid’ah hasanah, dalam hal ini ada dua golongan. Pertama, yang menyatakan bahwa kalau tidak dilakukan rasul berarti bid’ah. Kedua, selama masih ada dalilnya maka disebut bid’ah hasanah. Padahal ketika dikerjakan hanya akan mendapatkan pahala banyak, ditinggalkan tidak mendapatkan apa-apa.

Sayangnya banyak yang tidak menyadari bahwa perdebatan ini tidak pernah ada akhir. Alasannya sederhana, amalan yang sunnah dan makruh saja antara ulama memiliki perbedaan. Apalagi dalam persoalan bid’ah hasanah, tidak akan jauh berbeda. Yang perlu di garis bawahi, hal ini berkaitan dengan amalan dalam usaha meraih pahala, maka ini usaha yang wajar.

Contoh di zaman Rasul, disebutkan dalam riwayat bukhari dan muslim Rasulullah pernah mengutus seseorang untuk memimpin sariyyah (pasukan perang). Anehnya setiap kali sholat, pemimpin tersebut selalu menutup tiap surat al Qur’an yang dibaca dengan surat al ikhlas. Seperti membaca dua surat selain al fatihah. Harus diingat, rukun shalat dalam membaca surat al qur’an hanya al fatihah. 

Maka dengan kejadian ini banyak yang mengadu ke Rasul. Jawaban rasul cukup bijak, “Tanyailah dulu orang tadi kenapa dia melakukan ritual seperti itu.”

Pengamal tersebut menjawab, “Akau melakukan hal itu karena memang surat al Ikhlas ini mengandung keterangan tentang sifat Allah yang maha pengasih, sehingga aku suka membacanya.”

Setelah itu Rasulullah bersabda, “Beritahu dia bahwa Allah mencintainya”.

Lebih arif jika kita bertanya dulu seperti yang rasul lakukan. Kecuali bid’ah yang dilakukan mendekati kesyirikan, maka hal tersebut yang harus diingatkan.

rujukan: Heri Mahfudzi, Lc, Kontroversi Bid'ah

Kontroversi Bid’ah Hasanah

Posted by Dastan No comments

Di zaman sekarang, jamak didengar perkataan, “Ini bid’ah, tidak ada di zaman rasul". Efeknya orang sering terkejut ketika mendapatkan pernyataan tersebut. Apalagi yang sedang berusaha giat beribadah, tiba-tiba menerima perkataan seperti itu bisa jadi justru bingung, “Sebenarnya ajaran Islam ini bagaimana? Kok perasaan bid’ah semua.”

Bid’ah secara bahasa berarti sesuatu baru yang tidak ada sebelumnya. Jadi kalau hp sekarang ada dan di zaman Rasul tidak ada, maka ini berarti bid’ah, namun secara bahasa saja. Sedangkan secara pengertian bid’ah merupakan segala hal baru berkaitan dengan ajaran Islam yang belum pernah dilakukan pada Zaman Nabi.

Persoalannya adalah terpecahnya dua golongan dalam pemahaman arti bid’ah. Pertama, golongan yang mengharamkan setiap hal baru dalam agama, seperti dulu tidak ada mimbar, sekarang ada mimbar, berarti bid’ah.

Golongan kedua, golongan yang tidak mempermasalahkan adanya sesuatu yang baru dalam agama asalkan memiliki landasan dalil yang mendasarinya, dan pastinya tidak bertentangan dengan kaidah syara’. Hal ini karena ulama menyadari akan banyak hal baru yang terjadi seiring berjalannya zaman.

Yang menjadi kesepakatan antar ulama adalah bid’ah yang menyangkut persoalan yang sudah jelas keharamannya. Pertama, bid’ah dalam persoalan akidah. Menyembah lewat media pohon atau patung agar Allah mendengar. Kedua, bid’ah dalam persoalan perubahan ibadah yang sudah jelas syari’atnya, menambah jumlah rakaat shalat. Ketiga, mengubah waktu atau tempat ibadah yang sudah ditentukan, seperti haji di bulan syawwal. Keempat, setiap hal baru yang tidak memiliki pijakan dalilnya. Seperti puasa harus sepuluh hari tanpa minum dan makan.

Namun demikian, bila diperhatikan, persoalan yang menyangkut perdebatan bid’ah, umumnya adalah persoalan yang berupa amalan sunnah. Cirinya, kalau ditinggalkan tidak menjadi dosa. Contoh tahlil, kalau ditinggalkan orang tidak berdosa. Contoh lain semacam tarawih 24 rakaat (waktu zaman rasul 8), ditinggalkan tidak mendapat dosa.

Sehingga bid’ah yang seringkali menjadi perdebatan adalah dalam lingkup kontroversi bid’ah hasanah, dalam hal ini ada dua golongan. Pertama, yang menyatakan bahwa kalau tidak dilakukan rasul berarti bid’ah. Kedua, selama masih ada dalilnya maka disebut bid’ah hasanah. Padahal ketika dikerjakan hanya akan mendapatkan pahala banyak, ditinggalkan tidak mendapatkan apa-apa.

Sayangnya banyak yang tidak menyadari bahwa perdebatan ini tidak pernah ada akhir. Alasannya sederhana, amalan yang sunnah dan makruh saja antara ulama memiliki perbedaan. Apalagi dalam persoalan bid’ah hasanah, tidak akan jauh berbeda. Yang perlu di garis bawahi, hal ini berkaitan dengan amalan dalam usaha meraih pahala, maka ini usaha yang wajar.

Contoh di zaman Rasul, disebutkan dalam riwayat bukhari dan muslim Rasulullah pernah mengutus seseorang untuk memimpin sariyyah (pasukan perang). Anehnya setiap kali sholat, pemimpin tersebut selalu menutup tiap surat al Qur’an yang dibaca dengan surat al ikhlas. Seperti membaca dua surat selain al fatihah. Harus diingat, rukun shalat dalam membaca surat al qur’an hanya al fatihah. 

Maka dengan kejadian ini banyak yang mengadu ke Rasul. Jawaban rasul cukup bijak, “Tanyailah dulu orang tadi kenapa dia melakukan ritual seperti itu.”

Pengamal tersebut menjawab, “Akau melakukan hal itu karena memang surat al Ikhlas ini mengandung keterangan tentang sifat Allah yang maha pengasih, sehingga aku suka membacanya.”

Setelah itu Rasulullah bersabda, “Beritahu dia bahwa Allah mencintainya”.

Lebih arif jika kita bertanya dulu seperti yang rasul lakukan. Kecuali bid’ah yang dilakukan mendekati kesyirikan, maka hal tersebut yang harus diingatkan.

rujukan: Heri Mahfudzi, Lc, Kontroversi Bid'ah

Keajaiban Al Qur’an bagi Otak Manusia

Al Quran merupakan kitab suci umat Islam yang diyakini diwahyukan oleh Allah kepada nabi Muhammad Saw. sebagai sebuah petunjuk bagi umat manusia dalam mengarungi segala hidupnya. Sayangnya tidak banyak yang mengetahui keajaiban yang ada di dalam al Qur’an. Berikut kami akan urai beberapa keajaiban dan fakta menarik seputar al Qur’an.

Pertama, Al Qur’an merupakan satu-satunya kitab suci yang paling banyak tidak dimengerti artinya oleh pembacanya. Ya, hal ini tidak perlu dibuktikan secara ilmiah. Mayoritas masyarakat Indonesia saja tidak memahami arti dalam al Qur’an, namun gerakan-gerakan semacam membaca Qur’an bersama, menghafal Qur’an marak digerakkan. Padahal kitab suci lain meskipun sudah diterjemahkan tetap tidak banyak yang membaca. Tapi al Qur’an justru memberikan fakta berbeda.

Kedua, setiap lafadz dalam al Qur’an mempunyai kesesuaian dengan otak manusia. Dalam arti lafadz yang paling mudah melekat di otak manusia. Buktinya, anak kecil yang masih berumur 6 tahun sudah bisa menghafal al Qur’an. Bukti lain, jika Anda membaca sangat cepat berdasarkan hafalan yang dimiliki di kepala, maka kecepatan itu akan mengalahkan hafalan orang lain terhadap sebuah lagi jika dibacakan dengan cepat. Artinya nutrisi paling sesuai dengan otak adalah al Qur’an.

Ketiga, karena al Qur’an sesuai dengan otak manusia, maka bacaan dalam al Qur’an sangat mempengaruhi kecerdasan manusia. Jika Anda belum percaya, coba berada sekelas dengan penghafal al Qur’an, ia akan memiliki kecerdasan di atas rata-rata. Logikanya, otak terus diberikan nutrisi oleh lafadz-lafadz tersebut. Oleh sebab itu banyak beasiswa bagi anak-anak yang mampu menghafalkan al Quran.

Keempat, Al Qur’an mampu menaikkan kecerdasan manusia. Jika Anda menganggap yang menghafal al Qur’an adalah anak-anak cerdas, maka sebenarnya tidak benar. Sebuah penelitian dilakukan oleh Dr. Masaru Emoto dan Kazuya Ishibashi, bahwa bacaan al Qur’an sangat mempengaruhi kualitas air yang dibacakannya. Hubungannya dengan otak adalah, dalam otak terdapat cairan, jika dibacakan al Qur’an kualitas dari cairan dalam otak tersebut akan meningkat, sehingga kecerdasan pun akan meningkat.

Kelima, Al Qur’an dapat menenangkan pikiran. Dr. Al Qadhi, Klinik Besar Florida Amerika Serikat, berhasil membuktikan bacaan al Qur’an memiliki pengaruh lain untuk otak meskipun yang mendengar tidak mengerti arti yang didendangkan (arrahmah.com). Tidak mengherankan jika seringkali ada orang yang mendengarkan al Qur’an sampai menangis, trenyuh.

Keajaiban Al Qur’an bagi Otak Manusia

Posted by Dastan No comments

Al Quran merupakan kitab suci umat Islam yang diyakini diwahyukan oleh Allah kepada nabi Muhammad Saw. sebagai sebuah petunjuk bagi umat manusia dalam mengarungi segala hidupnya. Sayangnya tidak banyak yang mengetahui keajaiban yang ada di dalam al Qur’an. Berikut kami akan urai beberapa keajaiban dan fakta menarik seputar al Qur’an.

Pertama, Al Qur’an merupakan satu-satunya kitab suci yang paling banyak tidak dimengerti artinya oleh pembacanya. Ya, hal ini tidak perlu dibuktikan secara ilmiah. Mayoritas masyarakat Indonesia saja tidak memahami arti dalam al Qur’an, namun gerakan-gerakan semacam membaca Qur’an bersama, menghafal Qur’an marak digerakkan. Padahal kitab suci lain meskipun sudah diterjemahkan tetap tidak banyak yang membaca. Tapi al Qur’an justru memberikan fakta berbeda.

Kedua, setiap lafadz dalam al Qur’an mempunyai kesesuaian dengan otak manusia. Dalam arti lafadz yang paling mudah melekat di otak manusia. Buktinya, anak kecil yang masih berumur 6 tahun sudah bisa menghafal al Qur’an. Bukti lain, jika Anda membaca sangat cepat berdasarkan hafalan yang dimiliki di kepala, maka kecepatan itu akan mengalahkan hafalan orang lain terhadap sebuah lagi jika dibacakan dengan cepat. Artinya nutrisi paling sesuai dengan otak adalah al Qur’an.

Ketiga, karena al Qur’an sesuai dengan otak manusia, maka bacaan dalam al Qur’an sangat mempengaruhi kecerdasan manusia. Jika Anda belum percaya, coba berada sekelas dengan penghafal al Qur’an, ia akan memiliki kecerdasan di atas rata-rata. Logikanya, otak terus diberikan nutrisi oleh lafadz-lafadz tersebut. Oleh sebab itu banyak beasiswa bagi anak-anak yang mampu menghafalkan al Quran.

Keempat, Al Qur’an mampu menaikkan kecerdasan manusia. Jika Anda menganggap yang menghafal al Qur’an adalah anak-anak cerdas, maka sebenarnya tidak benar. Sebuah penelitian dilakukan oleh Dr. Masaru Emoto dan Kazuya Ishibashi, bahwa bacaan al Qur’an sangat mempengaruhi kualitas air yang dibacakannya. Hubungannya dengan otak adalah, dalam otak terdapat cairan, jika dibacakan al Qur’an kualitas dari cairan dalam otak tersebut akan meningkat, sehingga kecerdasan pun akan meningkat.

Kelima, Al Qur’an dapat menenangkan pikiran. Dr. Al Qadhi, Klinik Besar Florida Amerika Serikat, berhasil membuktikan bacaan al Qur’an memiliki pengaruh lain untuk otak meskipun yang mendengar tidak mengerti arti yang didendangkan (arrahmah.com). Tidak mengherankan jika seringkali ada orang yang mendengarkan al Qur’an sampai menangis, trenyuh.

Membedakan Antara Adzab dan Karma

Istilah hukum karma di Indonesia tergolong populer, bahkan kepopulerannya menjadikan istilah tersebut dilupakan berasal dari ajaran penting dalam agama Dharma (Budha dan Hindu). Biasanya istilah ini terjadi ketika seseorang tertimpa sesuatu yang buruk, kemudian dikatakan, “Bisa jadi kamu terkena karma”. Yang sering ditanyakan biasanya adalah apa perbedaan antara hukum karma dan adzab?

Karma merupakan sebuah keyakinan tentang hukum sebab akibat. Mirip semacam hukum aksi dan reaksi. Bunyinya seperti ini, “Dengan adanya ini, terjadilah itu. Dengan timbulnya ini, timbulah itu. Dengan tidak adanya ini, maka tidak ada itu. Dengan lenyapnya ini, maka lenyaplah itu.” (Khuddhaka Nikaya, Udana 40)

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa segala sesuatu yang ada di alam tidak mungkin terjadi dengan sendirinya. Semua terjadi pasti memiliki sebabnya. Baik secara kosmis yang menyangkut alam semesta, maupun secara moril yang menyangkut manusia. Semua berputar selalu dalam hukum sebab akibat.

Oleh sebab itu ketika manusia mendapatkan sebuah musibah keburukan, maka hal tersebut diyakini sebagai karma dari perbuatan buruk yang lalu. Pada konsep seperti ini Tuhan pada akhirnya mengikuti filsafat yang dikembangkan oleh Thomas Aquinas dan Martin Luther yang melihat bahwa Tuhan menciptakan alam dan membiarkannya berputar seperti tukang jam menciptakan jam tangan dan dibiarkan berdetak sendiri. Hal ini sering disebut dengan Deus Otious.

Bahkan kelahiran manusia atau segala sesuatu di alam juga dipengaruhi oleh hukum karma. Untuk lebih mudah memahami ini lebih baik memahami pola reinkarnasi. Manusia akan terus terlahir kembali selama masih melakukan keburukan. Ia hanya akan berhenti dari reinkarnasi jika sudah mencapai taraf kebaikan yang sempurna. Karma dalam aspek moral memiliki kemiripan seperti ini. Terutama dalam perbuatan buruk yang selalu mendapatkan balasan keburukan suatu hari nanti di dunia.

Di Islam memang ada yang mirip, hukum karma seperti ini sering disebut dengan balasan di dunia. Dalam al Qur’an dijelaskan “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).“  (QS. 30:41)

Namun demikian perbedaan paling menonjol adalah dalam bentuk balasan yang diberikan atas apa yang dilakukan oleh manusia. Dalam Islam, tidak semua perbuatan buruk dibalas di dunia. Jika demikian, maka orang jahat tidak akan hidup nyaman di dunia. Pencuri suatu hari akan mendapatkan balasan curian yang besar. Tapi kenyataannya tidak. Kenyataannya justru banyak orang baik yang hidup diperlakukan dengan tidak baik.

Memang dalam agama Dharma hal ini akan dibantah dengan adanya proses reinkarnasi. Namun proses reinkarnasi karena keburukan menjadi hewan tidak bisa dimengerti. Bagaimana proses tersebut terjadi dalam dua jenis makhluk yang berbeda. Ini sebenarnya mitos yang berlaku pada kutukan yang umum beredar. Kalaupun terus menjadi manusia. Kenyataannya tidak ada yang benar-benar menjamin bahwa si A hadir dalam si B di satu hari kelak. Sifat, kepribadian, dan lain sebagainya setiap manusia tidak pernah identik meski wajah identik.

Dalam Islam balasan di dunia hanya secuil dari balasan yang ada di akhirat. Oleh sebab itu di dalam agama Islam fungsi neraka dan surga berjalan benar-benar sebagai balasan dari apa yang sudah dilakukan di dunia. Islam mengenal istilah bahwa di dunia adalah tempat berbuat, di akhirat adalah tempat untuk mendapatkan balasannya. Dan setiap orang akan kekal di dalamnya.

Dalam agama Dharma fungsi neraka dan surga memang sedikit berbeda. Ia adalah tempat singgah dari ruh yang akan bereinkarnasi. Istilahnya ruh tersebut akan dicuci terlebih dahulu di neraka sebelum dimasukkan lagi dalam bentuk jasad yang lain. Surga juga demikian. Maka, fungsi antara surga dan neraka yang menjadikan perbedaan dalam hukum karma di agama Dharma, dan balasan di dunia dalam agama Islam.

Sehingga dalam Islam tidak ada yang disebut karma. Maka wajar banyak orang jahat tetap hidup dengan nyaman dengan kejahatannya, karena balasannya adalah neraka. Juga banyak orang baik yang hidupnya justru teraniaya, miskin, namun balasannya di surga nanti kekal.

Oleh sebab itu dalam Islam sering diingatkan tentang fungsi dunia sebagai ladang cobaan. Siapa yang berbuat baik di dunia, akan dibalas di akhirat dengan kebaikan yang sama pula, begitu juga sebaliknya. Maka bisa jadi orang hidup bahagia di dunia justru masuk neraka, orang susah di dunia justru masuk surga. Wajar jika kemudian beredar stigma “Hidup mulia mati masuk surga”.

Penulis: Ma'mun Affany, M. Ud

Membedakan Antara Adzab dan Karma

Posted by Dastan No comments

Istilah hukum karma di Indonesia tergolong populer, bahkan kepopulerannya menjadikan istilah tersebut dilupakan berasal dari ajaran penting dalam agama Dharma (Budha dan Hindu). Biasanya istilah ini terjadi ketika seseorang tertimpa sesuatu yang buruk, kemudian dikatakan, “Bisa jadi kamu terkena karma”. Yang sering ditanyakan biasanya adalah apa perbedaan antara hukum karma dan adzab?

Karma merupakan sebuah keyakinan tentang hukum sebab akibat. Mirip semacam hukum aksi dan reaksi. Bunyinya seperti ini, “Dengan adanya ini, terjadilah itu. Dengan timbulnya ini, timbulah itu. Dengan tidak adanya ini, maka tidak ada itu. Dengan lenyapnya ini, maka lenyaplah itu.” (Khuddhaka Nikaya, Udana 40)

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa segala sesuatu yang ada di alam tidak mungkin terjadi dengan sendirinya. Semua terjadi pasti memiliki sebabnya. Baik secara kosmis yang menyangkut alam semesta, maupun secara moril yang menyangkut manusia. Semua berputar selalu dalam hukum sebab akibat.

Oleh sebab itu ketika manusia mendapatkan sebuah musibah keburukan, maka hal tersebut diyakini sebagai karma dari perbuatan buruk yang lalu. Pada konsep seperti ini Tuhan pada akhirnya mengikuti filsafat yang dikembangkan oleh Thomas Aquinas dan Martin Luther yang melihat bahwa Tuhan menciptakan alam dan membiarkannya berputar seperti tukang jam menciptakan jam tangan dan dibiarkan berdetak sendiri. Hal ini sering disebut dengan Deus Otious.

Bahkan kelahiran manusia atau segala sesuatu di alam juga dipengaruhi oleh hukum karma. Untuk lebih mudah memahami ini lebih baik memahami pola reinkarnasi. Manusia akan terus terlahir kembali selama masih melakukan keburukan. Ia hanya akan berhenti dari reinkarnasi jika sudah mencapai taraf kebaikan yang sempurna. Karma dalam aspek moral memiliki kemiripan seperti ini. Terutama dalam perbuatan buruk yang selalu mendapatkan balasan keburukan suatu hari nanti di dunia.

Di Islam memang ada yang mirip, hukum karma seperti ini sering disebut dengan balasan di dunia. Dalam al Qur’an dijelaskan “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).“  (QS. 30:41)

Namun demikian perbedaan paling menonjol adalah dalam bentuk balasan yang diberikan atas apa yang dilakukan oleh manusia. Dalam Islam, tidak semua perbuatan buruk dibalas di dunia. Jika demikian, maka orang jahat tidak akan hidup nyaman di dunia. Pencuri suatu hari akan mendapatkan balasan curian yang besar. Tapi kenyataannya tidak. Kenyataannya justru banyak orang baik yang hidup diperlakukan dengan tidak baik.

Memang dalam agama Dharma hal ini akan dibantah dengan adanya proses reinkarnasi. Namun proses reinkarnasi karena keburukan menjadi hewan tidak bisa dimengerti. Bagaimana proses tersebut terjadi dalam dua jenis makhluk yang berbeda. Ini sebenarnya mitos yang berlaku pada kutukan yang umum beredar. Kalaupun terus menjadi manusia. Kenyataannya tidak ada yang benar-benar menjamin bahwa si A hadir dalam si B di satu hari kelak. Sifat, kepribadian, dan lain sebagainya setiap manusia tidak pernah identik meski wajah identik.

Dalam Islam balasan di dunia hanya secuil dari balasan yang ada di akhirat. Oleh sebab itu di dalam agama Islam fungsi neraka dan surga berjalan benar-benar sebagai balasan dari apa yang sudah dilakukan di dunia. Islam mengenal istilah bahwa di dunia adalah tempat berbuat, di akhirat adalah tempat untuk mendapatkan balasannya. Dan setiap orang akan kekal di dalamnya.

Dalam agama Dharma fungsi neraka dan surga memang sedikit berbeda. Ia adalah tempat singgah dari ruh yang akan bereinkarnasi. Istilahnya ruh tersebut akan dicuci terlebih dahulu di neraka sebelum dimasukkan lagi dalam bentuk jasad yang lain. Surga juga demikian. Maka, fungsi antara surga dan neraka yang menjadikan perbedaan dalam hukum karma di agama Dharma, dan balasan di dunia dalam agama Islam.

Sehingga dalam Islam tidak ada yang disebut karma. Maka wajar banyak orang jahat tetap hidup dengan nyaman dengan kejahatannya, karena balasannya adalah neraka. Juga banyak orang baik yang hidupnya justru teraniaya, miskin, namun balasannya di surga nanti kekal.

Oleh sebab itu dalam Islam sering diingatkan tentang fungsi dunia sebagai ladang cobaan. Siapa yang berbuat baik di dunia, akan dibalas di akhirat dengan kebaikan yang sama pula, begitu juga sebaliknya. Maka bisa jadi orang hidup bahagia di dunia justru masuk neraka, orang susah di dunia justru masuk surga. Wajar jika kemudian beredar stigma “Hidup mulia mati masuk surga”.

Penulis: Ma'mun Affany, M. Ud

Mengapa Sejarah Islam Banyak Dihiasi Peperangan?

Sejarah Islam tidak bisa dimungkiri sangat banyak dihiasi dengan peperangan. Mulai dari zaman kenabian hingga pada zaman dinasti khalifah yang berhias dengan sejarah kalah dan menang dalam adu pedang. Persoalan yang sering ditanyakan adalah, bukankah Islam agama yang penuh kedamaian? Namun mengapa banyak perang. Oleh sebab itu harus dipahami betul bagaimana memaknai perang yang ada dalam sejarang Islam.

Terminologi yang sering dicocokkan dengan perang Islam adalah jihad. Padahal Jihad memiliki arti yang tidak terkungkung pada perang saja. Namun lebih kepada perjuangan dalam membela agama. Artinya jika berjuang dengan harta, juga disebut dengan jihad, namun jihad harta. Perang merupakan salah satu medan jihad, taruhannya adalah nyawa. Otomatis ketika berjuang membela Islam, maka yang diperjuangkan adalah kebaikan untuk agama Islam.  Sisi kebaikan dalam perang yang dilakukan oleh Islam sayangnya yang banyak dilupakan.

Islam berperang lebih banyak dilakukan oleh dorongan membela diri, bukan dalam bentuk menyerang. Sejarah awal Islam membuktikan bagaimana muslim disiksa oleh kaum kafir hingga nyawa harus merenggang, siapapun yang mengalaminya pasti akan balas dendam. Namun muslim tidak melakukan balas dendam individu, justru yang dilakukan adalah memerangi agar tidak kembali diganggu.

Buktinya tidak ada penyiksaan dalam Islam ketika berperang. Ada rambu-rambu unik yang harus dipatuhi ketika berperang dalam Islam. Di antaranya tidak boleh membunuh anak, perempuan, orang tua dan orang yang sedang sakit.  Dilarang membunuh pemuka agama, dan penduduk yang tengah beribadah. Dilarang menghancurkan desa dan kota. Jika dilihat dari rambu-rambu ini, maka perang yang dilakukan bukanlah dalam arti penindasan, bahkan tawanan perang pun tidak disiksa, justru dalam Islam dirawat dengan baik. Hal ini bisa dilihat dari buku-buku sejarah. Bahkan Nabi Muhammad Saw. melarang untuk memaksa penduduk berpindah agama.

Kalau demikian untuk apa berperang? Inilah yang harus diketahui. Ketika suatu daerah ditaklukkan, setiap penduduk hanya mengakui bahwa pemerintahan Islam yang sedang memerintah. Secara kehidupan diberikan kebebasan yang setara. Namun kemudian komunitas muslim memberikan contoh dalam kehidupan di tengah-tengah masyarakat. Hingga pada akhirnya akhlaq muslim yang begitu mulia membuat para penduduk iri, dan ingin menjadi seperti umat muslim.

Oleh sebab itu Islam sangat cepat tersebar,  disebar dengan alasan sebagai pusat kebaikan. Bukan pusat penindasan. Inilah yang pada akhirnya perang dalam Islam disebut dengan pembebasan, karena dibebaskan untuk berbuat seperti sebelumnya, dan dibebaskan untuk memilih akan sikap yang harus dianutnya. Maka wajar begitu cepat Islam tersebar.

Pada periode Umar bin Khattab, umat Islam menguasai Yerussalem tanpa peperangan. Umat Islam justru menjadi penengah dalam pertikaian yang berlarut-larut antara sekte-sekte Kristen di Kanisah al-Qiyamah. Faktanya ketika mayoritas adalah muslim, non muslim merasa nyaman. Coba ketika dibalik, apakah kebebasan dalam beribadah masih bisa dipertahankan? Bolehkah berkerudung?

Mengapa Sejarah Islam Banyak Dihiasi Peperangan?

Posted by Dastan No comments

Sejarah Islam tidak bisa dimungkiri sangat banyak dihiasi dengan peperangan. Mulai dari zaman kenabian hingga pada zaman dinasti khalifah yang berhias dengan sejarah kalah dan menang dalam adu pedang. Persoalan yang sering ditanyakan adalah, bukankah Islam agama yang penuh kedamaian? Namun mengapa banyak perang. Oleh sebab itu harus dipahami betul bagaimana memaknai perang yang ada dalam sejarang Islam.

Terminologi yang sering dicocokkan dengan perang Islam adalah jihad. Padahal Jihad memiliki arti yang tidak terkungkung pada perang saja. Namun lebih kepada perjuangan dalam membela agama. Artinya jika berjuang dengan harta, juga disebut dengan jihad, namun jihad harta. Perang merupakan salah satu medan jihad, taruhannya adalah nyawa. Otomatis ketika berjuang membela Islam, maka yang diperjuangkan adalah kebaikan untuk agama Islam.  Sisi kebaikan dalam perang yang dilakukan oleh Islam sayangnya yang banyak dilupakan.

Islam berperang lebih banyak dilakukan oleh dorongan membela diri, bukan dalam bentuk menyerang. Sejarah awal Islam membuktikan bagaimana muslim disiksa oleh kaum kafir hingga nyawa harus merenggang, siapapun yang mengalaminya pasti akan balas dendam. Namun muslim tidak melakukan balas dendam individu, justru yang dilakukan adalah memerangi agar tidak kembali diganggu.

Buktinya tidak ada penyiksaan dalam Islam ketika berperang. Ada rambu-rambu unik yang harus dipatuhi ketika berperang dalam Islam. Di antaranya tidak boleh membunuh anak, perempuan, orang tua dan orang yang sedang sakit.  Dilarang membunuh pemuka agama, dan penduduk yang tengah beribadah. Dilarang menghancurkan desa dan kota. Jika dilihat dari rambu-rambu ini, maka perang yang dilakukan bukanlah dalam arti penindasan, bahkan tawanan perang pun tidak disiksa, justru dalam Islam dirawat dengan baik. Hal ini bisa dilihat dari buku-buku sejarah. Bahkan Nabi Muhammad Saw. melarang untuk memaksa penduduk berpindah agama.

Kalau demikian untuk apa berperang? Inilah yang harus diketahui. Ketika suatu daerah ditaklukkan, setiap penduduk hanya mengakui bahwa pemerintahan Islam yang sedang memerintah. Secara kehidupan diberikan kebebasan yang setara. Namun kemudian komunitas muslim memberikan contoh dalam kehidupan di tengah-tengah masyarakat. Hingga pada akhirnya akhlaq muslim yang begitu mulia membuat para penduduk iri, dan ingin menjadi seperti umat muslim.

Oleh sebab itu Islam sangat cepat tersebar,  disebar dengan alasan sebagai pusat kebaikan. Bukan pusat penindasan. Inilah yang pada akhirnya perang dalam Islam disebut dengan pembebasan, karena dibebaskan untuk berbuat seperti sebelumnya, dan dibebaskan untuk memilih akan sikap yang harus dianutnya. Maka wajar begitu cepat Islam tersebar.

Pada periode Umar bin Khattab, umat Islam menguasai Yerussalem tanpa peperangan. Umat Islam justru menjadi penengah dalam pertikaian yang berlarut-larut antara sekte-sekte Kristen di Kanisah al-Qiyamah. Faktanya ketika mayoritas adalah muslim, non muslim merasa nyaman. Coba ketika dibalik, apakah kebebasan dalam beribadah masih bisa dipertahankan? Bolehkah berkerudung?

Penjelasan Mengapa dalam Islam Ada Hukum Haram

   Haram berarti sebuah larangan. Jika dilakukan mendapat dosa, ditinggalkan mendapatkan pahala. Contoh daging babi, hukumnya haram, meskipun dagingnya sangat enak. Oleh sebab itu yang sering ditanyakan adalah mengapa sudah disediakan di dunia, namun justru diharamkan.
   Ada beberapa hal yang sangat jelas disebutkan keharamannya dalam al Qur’an, seperti bangkai, darah, dan daging babi (QS. Al Baqarah 2: 173). Ada juga yang hanya disebutkan melalui hadist dari sisi syarat disebut sebagai haram.
   Haramnya sesuatu pada hakikatnya memberi manfaat bagi manusia itu sendiri mengingat segala sesuatu yang haram memiliki unsur desdruktif yang tinggi bagi manusia. Biasanya membahayakan bagi kesehatan, psikologis, sistem kehidupan, dll. Seringnya yang sangat jelas tersebut haram mengandung unsur membahayakan bagi kesehatan dan sangat sulit untuk diobati, atau merusak sistem masyarakat dan sangat sulit dikembalikan pada sistem awal.
   Bisa diurut satu persatu. Babi mengandung unsur cacing pita yang tidak bisa dimusnahkan meski sudah direbus hingga 100 derajat, atau setara dengan air mendidih. Maka ketika masuk perut akan leluasa untuk merusak kesehatan manusia. Tentu saja sangat sulit untuk diobati. Bangkai, selain dari unsur kesehatan, pasti Anda sudah tahu sendiri bagaimana jijiknya melihat, apalagi memakan.
   Zina yang dijelaskan dalam al Qur’an untuk haram mendekatinya apalagi melakukan memiliki risiko yang paling tinggi dalam penyakit, AIDS. Jika kemudian tidak memiliki obat, maka penyakit tersebut memiliki hikmah agar tidak mendekati zina. Faktnya jika orang sudah berzina, keluarga hancur berantakan, ekonomi bisa lebur hancur.
   Minuman keras lebih membahayakan lagi bagi kesehatan. Ia akan membuat lambung tidak stabil, merasa kenyang, dan lain sebagainya. Faktanya alkohol bisa terbakar. Ibarat meminum bensin ke dalam perut, maka kesehatan akan berubah menjadi pesakitan.
   Lebih bahaya lagi, hampir semua yang diharamkan secara jelas mengandung candu yang sulit untuk dihilangkan. Makan babi sangat lezat, jika sudah sekali makan akan sangat ketagihan. Begitu juga dengan zina, yang seolah laki-laki selalu lupa akan nikmatnya hingga ingin mengulanginya berulang-ulang. Minuman keras menjadikan orang mudah haus dan ingin terus menenggaknya.
   Oleh sebab itu wajar kiranya jika ada hukum haram, karena sebenarnya demi kebaikan manusia itu sendiri.
   
Oleh: Ma'mun Affany

Penjelasan Mengapa dalam Islam Ada Hukum Haram

Posted by Dastan No comments

   Haram berarti sebuah larangan. Jika dilakukan mendapat dosa, ditinggalkan mendapatkan pahala. Contoh daging babi, hukumnya haram, meskipun dagingnya sangat enak. Oleh sebab itu yang sering ditanyakan adalah mengapa sudah disediakan di dunia, namun justru diharamkan.
   Ada beberapa hal yang sangat jelas disebutkan keharamannya dalam al Qur’an, seperti bangkai, darah, dan daging babi (QS. Al Baqarah 2: 173). Ada juga yang hanya disebutkan melalui hadist dari sisi syarat disebut sebagai haram.
   Haramnya sesuatu pada hakikatnya memberi manfaat bagi manusia itu sendiri mengingat segala sesuatu yang haram memiliki unsur desdruktif yang tinggi bagi manusia. Biasanya membahayakan bagi kesehatan, psikologis, sistem kehidupan, dll. Seringnya yang sangat jelas tersebut haram mengandung unsur membahayakan bagi kesehatan dan sangat sulit untuk diobati, atau merusak sistem masyarakat dan sangat sulit dikembalikan pada sistem awal.
   Bisa diurut satu persatu. Babi mengandung unsur cacing pita yang tidak bisa dimusnahkan meski sudah direbus hingga 100 derajat, atau setara dengan air mendidih. Maka ketika masuk perut akan leluasa untuk merusak kesehatan manusia. Tentu saja sangat sulit untuk diobati. Bangkai, selain dari unsur kesehatan, pasti Anda sudah tahu sendiri bagaimana jijiknya melihat, apalagi memakan.
   Zina yang dijelaskan dalam al Qur’an untuk haram mendekatinya apalagi melakukan memiliki risiko yang paling tinggi dalam penyakit, AIDS. Jika kemudian tidak memiliki obat, maka penyakit tersebut memiliki hikmah agar tidak mendekati zina. Faktnya jika orang sudah berzina, keluarga hancur berantakan, ekonomi bisa lebur hancur.
   Minuman keras lebih membahayakan lagi bagi kesehatan. Ia akan membuat lambung tidak stabil, merasa kenyang, dan lain sebagainya. Faktanya alkohol bisa terbakar. Ibarat meminum bensin ke dalam perut, maka kesehatan akan berubah menjadi pesakitan.
   Lebih bahaya lagi, hampir semua yang diharamkan secara jelas mengandung candu yang sulit untuk dihilangkan. Makan babi sangat lezat, jika sudah sekali makan akan sangat ketagihan. Begitu juga dengan zina, yang seolah laki-laki selalu lupa akan nikmatnya hingga ingin mengulanginya berulang-ulang. Minuman keras menjadikan orang mudah haus dan ingin terus menenggaknya.
   Oleh sebab itu wajar kiranya jika ada hukum haram, karena sebenarnya demi kebaikan manusia itu sendiri.
   
Oleh: Ma'mun Affany

Mengapa Daging Babi Haram?

   Daging babi dikenal memiliki daging yang empuk, berminyak, dan enak. Bahkan konon lebih empuk dari daging sapi. Oleh sebab itu bagi lidah manusia, daging babi merupakan makanan yang terlalu lezat untuk dilewatkan. Persoalannya, mengapa babi yang begitu nikmat paling jelas diharamkan dalam Islam?
   Babi memang satu-satunya makanan yang paling jelas disebutkan dalam al Qur’an bahwa daging tersebut haram. Selebihnya disepakati berdasarkan prasyarat keharaman dari sebuah hewan. Misalnya buas, mengandung taring dan cakar, atau hidup di dua alam. Oleh sebab itu pastinya tersembunyi rahasia yang harusnya terungkap oleh manusia.
   Adanya hukum haram sebenarnya memiliki manfaat untuk manusia itu sendiri. Biasanya segala sesuatu yang haram mengandung unsur desdruktif bagi manusia, baik dari segi kesehatan, psikologis, tatanan sosial atau bahkan dari sisi yang lainnya.
   Daging babi sendiri termasuk yang mengandung unsur desdruktif paling kompleks. Pertama, dari segi kesehatan dagingnya berbahaya. Daging babi memiliki unsur cacing pita yang tidak bisa dimusnahkan meski sudah dimasak hingga 100 derajat, atau setara dengan air mendidih. Akibatnya sangat merusak kesehatan tubuh manusia. Bahkan ada yang membuktikan dengan merendam dagingnya di air soda, ditinggal sekitar 15 menit, kemudian muncul cacing-cacing yang bergeliat dari dalamnya.
   Kedua, dari unsur psikologis. Babi termasuk hewan yang paling sedikit rasa malunya. Dia adalah hewan paling kotor bukan karena suka di lumpur, namun suka dengan makan kotoran (tinja), bahkan makan makanan yang sudah tercampur dengan kotorannya sendiri.
   Hubungannya dengan manusia, orang yang terlalu sering makan babi memiliki sedikit rasa malu. Buktinya orang barat yang sangat sering memakan babi tidak begitu malu dengan hal-hal semacam telanjang dan lain sebagainya. Bahkan sudah biasa mengatakan perkataan yang kotor.
   Sisi lainnya adalah bau badan yang sangat menyengat, bila pernah duduk di dekat orang bule, maka akan terasa bau yang sangat tidak sedap. Bau bawang yang sering dikhawatirkan tidak seberapa. Bukankah bau badan lebih dikarenakan makanan? Oleh sebab itu orang barat sangat membutuhkan parfum dalam hidupnya.
   Wajar jika kemudian babi diharamkan mengingat hal tersebut sangatlah desdruktif bagi manusia. Tinggal memilih apakah mau sakit atau tidak jika tidak mempertimbangkan unsur dosa dan pahala. Bahkan agama Yahudi juga mengharamkan daging babi karena begitu mematikannya penyakit yang terkandung di dalamnya.

Oleh: Ma'mun Affany

Mengapa Daging Babi Haram?

Posted by Dastan 1 comment

   Daging babi dikenal memiliki daging yang empuk, berminyak, dan enak. Bahkan konon lebih empuk dari daging sapi. Oleh sebab itu bagi lidah manusia, daging babi merupakan makanan yang terlalu lezat untuk dilewatkan. Persoalannya, mengapa babi yang begitu nikmat paling jelas diharamkan dalam Islam?
   Babi memang satu-satunya makanan yang paling jelas disebutkan dalam al Qur’an bahwa daging tersebut haram. Selebihnya disepakati berdasarkan prasyarat keharaman dari sebuah hewan. Misalnya buas, mengandung taring dan cakar, atau hidup di dua alam. Oleh sebab itu pastinya tersembunyi rahasia yang harusnya terungkap oleh manusia.
   Adanya hukum haram sebenarnya memiliki manfaat untuk manusia itu sendiri. Biasanya segala sesuatu yang haram mengandung unsur desdruktif bagi manusia, baik dari segi kesehatan, psikologis, tatanan sosial atau bahkan dari sisi yang lainnya.
   Daging babi sendiri termasuk yang mengandung unsur desdruktif paling kompleks. Pertama, dari segi kesehatan dagingnya berbahaya. Daging babi memiliki unsur cacing pita yang tidak bisa dimusnahkan meski sudah dimasak hingga 100 derajat, atau setara dengan air mendidih. Akibatnya sangat merusak kesehatan tubuh manusia. Bahkan ada yang membuktikan dengan merendam dagingnya di air soda, ditinggal sekitar 15 menit, kemudian muncul cacing-cacing yang bergeliat dari dalamnya.
   Kedua, dari unsur psikologis. Babi termasuk hewan yang paling sedikit rasa malunya. Dia adalah hewan paling kotor bukan karena suka di lumpur, namun suka dengan makan kotoran (tinja), bahkan makan makanan yang sudah tercampur dengan kotorannya sendiri.
   Hubungannya dengan manusia, orang yang terlalu sering makan babi memiliki sedikit rasa malu. Buktinya orang barat yang sangat sering memakan babi tidak begitu malu dengan hal-hal semacam telanjang dan lain sebagainya. Bahkan sudah biasa mengatakan perkataan yang kotor.
   Sisi lainnya adalah bau badan yang sangat menyengat, bila pernah duduk di dekat orang bule, maka akan terasa bau yang sangat tidak sedap. Bau bawang yang sering dikhawatirkan tidak seberapa. Bukankah bau badan lebih dikarenakan makanan? Oleh sebab itu orang barat sangat membutuhkan parfum dalam hidupnya.
   Wajar jika kemudian babi diharamkan mengingat hal tersebut sangatlah desdruktif bagi manusia. Tinggal memilih apakah mau sakit atau tidak jika tidak mempertimbangkan unsur dosa dan pahala. Bahkan agama Yahudi juga mengharamkan daging babi karena begitu mematikannya penyakit yang terkandung di dalamnya.

Oleh: Ma'mun Affany

Mengapa di Indonesia Sering Terjadi Perbedaan Awal Puasa dan Idul Fitri?

Indonesia memang sebuah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, namun demikian anehnya Indonesia juga mungkin salah satu dari sedikit negara di dunia yang seringkali memiliki perbedaan dalam penentuan awal ramadhan, dan idul fitri. Satu ormas besar menyatakan di tanggal 28, yang lain menyatakan tanggal 29 Juni (kasus tahun 2014). Pertanyaannya, apa yang menjadikan dasar dari perbedaan ini?

Sebenarnya yang menjadikan perbedaan adalah metode dalam penghitungan awal dari sebuah bulan Hijriyah (bulan dalam islam). Dalam Islam ada tiga metode yang sering digunakan. Pertama, metode wudul hilal (adanya bulan). Dengan metode ini, secara sederhana, penentuan awal bulan dilakukan dengan melihat bahwa bulan sudah tampak di atas ufuk ketika petang datang tanpa mempertimbangkan berapa derajat sudut ketinggian yang sudah terlihat.

Metode ini sering digunakan oleh Muhammadiyah. Keuntungannya, awal bulan ramadhan bisa diprediksi beberapa hari sebelum awal bulan. Oleh sebab itu seringkali ormas yang satu ini sudah mengumumkan awal hadirnya bulan ramadhan jauh sebelum sidang istbath.

Metode yang kedua, Rukyatul Hilal (mengamati bulan). Dari artinya saja sudah bisa dilihat bahwa ketika akhir bulan maka harus melihat hilal. Namun demikian bagaimana jika mendung? Atau gagal terlihat? Mengikuti sebuah hadist yang menyatakan bahwa “jika terhalang maka genapkanlan menjadi 30 hari”, maka kalender yang berjalan digenapkan menjadi 30 hari.

Metode terkahir yaitu Imkan Al Rukyat. Metode ini hampir mirip dengan Rukyatul hilal. Masalahnya, ketika bulan tampak tapi tidak sampai 2 derajat (batas ketinggian), maka awal bulan ramadhan tidak bisa ditetapkan, sehingga jatuh pada hari esoknya. Metode ini tidak menafikan Wujudul Hilal, tapi seolah menjadi penekanan dari awal jatuhnya bulan ramadhan. Metode ini sering digunakan oleh ormas NU dan beberapa ormas lain di Indonesia.

Dari dua metode saja sudah akan terlihat mengapa di Indonesia sering terjadi perbedaan. Satu kasus apabila di hari kamis sore Muhammadiyah melihat bulan sudah nampak, maka malam harinya akan tarawih. Tapi jika NU memandang penampakannya kurang dari 2 derajat, maka esok harinya baru diadakan tarawih. Dan Indonesia akan mengadakan puasa pada satu hari yang sama jika pada hari kamis tersebut bulan sudah nampak, dan di atas 2 derajat.
Wallahu a’lam.

Oleh: Ma'mun Affany

Mengapa di Indonesia Sering Terjadi Perbedaan Awal Puasa dan Idul Fitri?

Posted by Dastan No comments

Indonesia memang sebuah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, namun demikian anehnya Indonesia juga mungkin salah satu dari sedikit negara di dunia yang seringkali memiliki perbedaan dalam penentuan awal ramadhan, dan idul fitri. Satu ormas besar menyatakan di tanggal 28, yang lain menyatakan tanggal 29 Juni (kasus tahun 2014). Pertanyaannya, apa yang menjadikan dasar dari perbedaan ini?

Sebenarnya yang menjadikan perbedaan adalah metode dalam penghitungan awal dari sebuah bulan Hijriyah (bulan dalam islam). Dalam Islam ada tiga metode yang sering digunakan. Pertama, metode wudul hilal (adanya bulan). Dengan metode ini, secara sederhana, penentuan awal bulan dilakukan dengan melihat bahwa bulan sudah tampak di atas ufuk ketika petang datang tanpa mempertimbangkan berapa derajat sudut ketinggian yang sudah terlihat.

Metode ini sering digunakan oleh Muhammadiyah. Keuntungannya, awal bulan ramadhan bisa diprediksi beberapa hari sebelum awal bulan. Oleh sebab itu seringkali ormas yang satu ini sudah mengumumkan awal hadirnya bulan ramadhan jauh sebelum sidang istbath.

Metode yang kedua, Rukyatul Hilal (mengamati bulan). Dari artinya saja sudah bisa dilihat bahwa ketika akhir bulan maka harus melihat hilal. Namun demikian bagaimana jika mendung? Atau gagal terlihat? Mengikuti sebuah hadist yang menyatakan bahwa “jika terhalang maka genapkanlan menjadi 30 hari”, maka kalender yang berjalan digenapkan menjadi 30 hari.

Metode terkahir yaitu Imkan Al Rukyat. Metode ini hampir mirip dengan Rukyatul hilal. Masalahnya, ketika bulan tampak tapi tidak sampai 2 derajat (batas ketinggian), maka awal bulan ramadhan tidak bisa ditetapkan, sehingga jatuh pada hari esoknya. Metode ini tidak menafikan Wujudul Hilal, tapi seolah menjadi penekanan dari awal jatuhnya bulan ramadhan. Metode ini sering digunakan oleh ormas NU dan beberapa ormas lain di Indonesia.

Dari dua metode saja sudah akan terlihat mengapa di Indonesia sering terjadi perbedaan. Satu kasus apabila di hari kamis sore Muhammadiyah melihat bulan sudah nampak, maka malam harinya akan tarawih. Tapi jika NU memandang penampakannya kurang dari 2 derajat, maka esok harinya baru diadakan tarawih. Dan Indonesia akan mengadakan puasa pada satu hari yang sama jika pada hari kamis tersebut bulan sudah nampak, dan di atas 2 derajat.
Wallahu a’lam.

Oleh: Ma'mun Affany

Mengapa Cincin Emas Tidak Boleh Dipakai Oleh Laki-laki?

Dalam sebuah hadist disebutkan bahwa "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memakai cincin dari emas, beliau menjadikan mata cincinnya bagian dalam ke arah telapak tangan, maka orang-orangpun memakai cincin. Lalu Nabi membuang cincin tersebut dan memakai cincin dari perak" (HR Al-Bukhari no 5865) artinya memakai cincin untuk laki-laki tidak diperbolehkan dalam Islam. Lalu apa alasannya?

Ternyata hal ini memiliki dasar ilmiah yang sangat tinggi. Atom yang terkandung dalam emas bisa menembus hingga darah melalui kulit pori-pori. Persoalannya ketika seorang laki-laki memakai cincin pada jangka waktu yang lumayan lama, dan dengan kadar gram tertentu, maka pemakaian cincin tersebut akan menimbulkan dampak pada urin dan darah yang akan mengandung atom emas melebihi batas (migrasi emas).

Yang lebih membahayakan jika hal ini terus menerus terjadi dalam jangka waktu yang sangat lama, maka yang terjadi adalah gangguan pada otak dan mengalami salah satu penyakit paling berbahaya, yaitu Al Zheimer. Jika anda pernah menonton film Korea berjudul A Moment To Remember pasti bisa melihat bagaimana bahayanya. Pengidapnya seolah pikun sebelum tua.

Pertanyaan yang muncul kemudian, kenapa perempuan diperbolehkan? Ternyata, perempuan dengan sistem tubuh yang dimiliki akan kembali mengeluarkan atom emas tersebut ketika sedang haid. Haid memang mengandung banyak kotoran tubuh untuk dikeluarkan. Sedangkan laki-laki tidak memiliki sistem ini, oleh sebab itu cincin atau perhiasan emas boleh dipakai untuk perempuan, tapi tidak untuk laki-laki.

Mengapa Cincin Emas Tidak Boleh Dipakai Oleh Laki-laki?

Posted by Dastan No comments

Dalam sebuah hadist disebutkan bahwa "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memakai cincin dari emas, beliau menjadikan mata cincinnya bagian dalam ke arah telapak tangan, maka orang-orangpun memakai cincin. Lalu Nabi membuang cincin tersebut dan memakai cincin dari perak" (HR Al-Bukhari no 5865) artinya memakai cincin untuk laki-laki tidak diperbolehkan dalam Islam. Lalu apa alasannya?

Ternyata hal ini memiliki dasar ilmiah yang sangat tinggi. Atom yang terkandung dalam emas bisa menembus hingga darah melalui kulit pori-pori. Persoalannya ketika seorang laki-laki memakai cincin pada jangka waktu yang lumayan lama, dan dengan kadar gram tertentu, maka pemakaian cincin tersebut akan menimbulkan dampak pada urin dan darah yang akan mengandung atom emas melebihi batas (migrasi emas).

Yang lebih membahayakan jika hal ini terus menerus terjadi dalam jangka waktu yang sangat lama, maka yang terjadi adalah gangguan pada otak dan mengalami salah satu penyakit paling berbahaya, yaitu Al Zheimer. Jika anda pernah menonton film Korea berjudul A Moment To Remember pasti bisa melihat bagaimana bahayanya. Pengidapnya seolah pikun sebelum tua.

Pertanyaan yang muncul kemudian, kenapa perempuan diperbolehkan? Ternyata, perempuan dengan sistem tubuh yang dimiliki akan kembali mengeluarkan atom emas tersebut ketika sedang haid. Haid memang mengandung banyak kotoran tubuh untuk dikeluarkan. Sedangkan laki-laki tidak memiliki sistem ini, oleh sebab itu cincin atau perhiasan emas boleh dipakai untuk perempuan, tapi tidak untuk laki-laki.

Mengapa Islam Menganjurkan Jihad?

Dalam surat al Baqaroh ayat 216 tertulis bahwa diwajibkan atas umat Islam untuk berperang meskipun itu sesuatu yang dibenci. Setelahnya dilanjutkan, karena ada sesuatu yang sebenarnya kamu benci, namun pada hakikatnya itu adalah baik untukmu. Bahkan pahala untuk Jihad ini adalah surga.

Memang benar Islam menganjurkan untuk jihad. Namun harus diketahui bahwa paling tidak jihad terbagi menjadi dua, memerangi hawa nafsu dan memerangi kaum musrikin. Jihad yang pertama adalah paling sulit karena harus berperang setiap hari, setiap saat dan seumur hidup. Makanya banyak orang berzina, mencuri, selingkuh, bahkan memperkosa, ini karena kalah berjihad dengan hawa nafsunya.

Tapi yang sering ditentang adalah jihad nomor dua, berperang dalam arti yang sesungguhnya. Dalam perang pasti ada lawan, dan jihad yang seperti ini tidak berlaku di tempat-tempat yang damai dan tenang. Tapi jika dihapus juga tidak bisa, karena di satu tempat seperti palestina, Umat islam benar-benar diserang dan dibunuh.

Fatal jika kemudian ada yang ingin menghapus makna jihad dalam arti berperang. Islam bisa benar-benar hancur karena luluh lantak habis dihancurkan. Yang salah, banyak yang menerapkan ini bukan pada tempatnya. Ibarat ke pasar ikan beli paku, atau ke toko bangunan beli ikan. Banyak yang berlaku seperti ini. Di palestina hanya jihad melawan hawa nafsu, pasti mati. Di jakarta harus berperang, ya ketangkap polisi. Oleh sebab dalam surat al Baqarah ayat 190 disebutkan, perangilah orang-orang yang memerangi kamu, tapi jangan melampaui batas.

Mengapa Islam Menganjurkan Jihad?

Posted by Dastan No comments

Dalam surat al Baqaroh ayat 216 tertulis bahwa diwajibkan atas umat Islam untuk berperang meskipun itu sesuatu yang dibenci. Setelahnya dilanjutkan, karena ada sesuatu yang sebenarnya kamu benci, namun pada hakikatnya itu adalah baik untukmu. Bahkan pahala untuk Jihad ini adalah surga.

Memang benar Islam menganjurkan untuk jihad. Namun harus diketahui bahwa paling tidak jihad terbagi menjadi dua, memerangi hawa nafsu dan memerangi kaum musrikin. Jihad yang pertama adalah paling sulit karena harus berperang setiap hari, setiap saat dan seumur hidup. Makanya banyak orang berzina, mencuri, selingkuh, bahkan memperkosa, ini karena kalah berjihad dengan hawa nafsunya.

Tapi yang sering ditentang adalah jihad nomor dua, berperang dalam arti yang sesungguhnya. Dalam perang pasti ada lawan, dan jihad yang seperti ini tidak berlaku di tempat-tempat yang damai dan tenang. Tapi jika dihapus juga tidak bisa, karena di satu tempat seperti palestina, Umat islam benar-benar diserang dan dibunuh.

Fatal jika kemudian ada yang ingin menghapus makna jihad dalam arti berperang. Islam bisa benar-benar hancur karena luluh lantak habis dihancurkan. Yang salah, banyak yang menerapkan ini bukan pada tempatnya. Ibarat ke pasar ikan beli paku, atau ke toko bangunan beli ikan. Banyak yang berlaku seperti ini. Di palestina hanya jihad melawan hawa nafsu, pasti mati. Di jakarta harus berperang, ya ketangkap polisi. Oleh sebab dalam surat al Baqarah ayat 190 disebutkan, perangilah orang-orang yang memerangi kamu, tapi jangan melampaui batas.

Kenapa Nabi Muhammad Tidak Boleh Digambar?

Terdapat satu hadist utama yang menjadi landasan tentang larangan untuk menggambar bentuk fisik nabi Muhammad SAW atau memvisualisasikan dalam bentuk apapun. Hadist tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Bukhori yang berbunyi “Janganlah kalian menyanjungku berlebihan sebagaimana orang-orang Nashrani menyanjung Putera Maryam, karena aku hanya hamba-Nya dan Rasul utusan-Nya”. Artinya yang diinginkan adalah tidak adanya penghormatan berlebihan melebihi kapasitasnya sebagai Nabi yang sebatas manusia bukan Tuhan.

Hal ini mengingat kebanyakan yang terjadi, seorang ulama’ sangat dikultuskan hingga melebihi pengkultusannya terhadap Tuhan. Adanya foto-foto yang disembah, apalagi patung, Nabi Muhammad menyadari hal ini akan merusak akidah umat Islam, karena yang diinginkan adalah hadirnya beliau dimuka bumi sebagai uswatun hasanah yang haqiqi, contoh sejati.

Selanjutnya mengapa nabi Muhammad mengharamkan dirinya untuk divisualisasikan adalah agar terhindarnya konflik di muka bumi yang lebih besar. Asumsinya, bila ada sebuah umat yang non muslim membenci nabi, kemudian jika ada gambarnya, mereka akan demo, membakar fotonya, menginjak-nginjak seperti ketika protes terhadap presiden dan tokoh, akhirnya umat Islam akan bangkit kemarahannya. Meskipun beliau hidup di zaman dahulu kala, tapi beliau tahu apa yang akan terjadi nantinya.

Oleh sebab itu jika ada alasan zaman dahulu belum ada kamera, atau video camcorder, adalah kurang tepat karena ahli lukis sebenarnya ada, buktinya sayyidina Ali RA ada yang menggambarnya. Oleh sebab itu hal-hal tersebut di atas harus dipahami betul agar tidak salah memahami alasan yang tepat dalam persoalan ini.

Kenapa Nabi Muhammad Tidak Boleh Digambar?

Posted by Dastan No comments

Terdapat satu hadist utama yang menjadi landasan tentang larangan untuk menggambar bentuk fisik nabi Muhammad SAW atau memvisualisasikan dalam bentuk apapun. Hadist tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Bukhori yang berbunyi “Janganlah kalian menyanjungku berlebihan sebagaimana orang-orang Nashrani menyanjung Putera Maryam, karena aku hanya hamba-Nya dan Rasul utusan-Nya”. Artinya yang diinginkan adalah tidak adanya penghormatan berlebihan melebihi kapasitasnya sebagai Nabi yang sebatas manusia bukan Tuhan.

Hal ini mengingat kebanyakan yang terjadi, seorang ulama’ sangat dikultuskan hingga melebihi pengkultusannya terhadap Tuhan. Adanya foto-foto yang disembah, apalagi patung, Nabi Muhammad menyadari hal ini akan merusak akidah umat Islam, karena yang diinginkan adalah hadirnya beliau dimuka bumi sebagai uswatun hasanah yang haqiqi, contoh sejati.

Selanjutnya mengapa nabi Muhammad mengharamkan dirinya untuk divisualisasikan adalah agar terhindarnya konflik di muka bumi yang lebih besar. Asumsinya, bila ada sebuah umat yang non muslim membenci nabi, kemudian jika ada gambarnya, mereka akan demo, membakar fotonya, menginjak-nginjak seperti ketika protes terhadap presiden dan tokoh, akhirnya umat Islam akan bangkit kemarahannya. Meskipun beliau hidup di zaman dahulu kala, tapi beliau tahu apa yang akan terjadi nantinya.

Oleh sebab itu jika ada alasan zaman dahulu belum ada kamera, atau video camcorder, adalah kurang tepat karena ahli lukis sebenarnya ada, buktinya sayyidina Ali RA ada yang menggambarnya. Oleh sebab itu hal-hal tersebut di atas harus dipahami betul agar tidak salah memahami alasan yang tepat dalam persoalan ini.

Mengapa Nabi Muhammad Dakwah Sembunyi-sembunyi?

Keadaan kota Makkah ketika nabi Muhammad pertama kali berda’wah adalah sebuah masyarakat yang semuanya menyembah patung-patung (berhala). Ketika itu jika ada yang ingin mengajak orang untuk meninggalkan ibadah tersebut (menyembah berhala) maka tidak hanya dimarahi, tapi disiksa, bahkan dibunuh. Ini merupakan keadaan yang sangat berbeda dengan sekarang.

Oleh sebab itu nabi berda’wah dengan sembunyi-sembunyi yang berlangsung selama hamper tiga tahun. Inipun yang diajak adalah kerabat-kerabat dekat yang memiliki hubungan persaudaraan dengan nabi, seperti Istri nabi sendiri Khadijah binti Khuwailid, selanjutnya budaknya yaitu Zaid bin Haritsah, kemudian sepupunya Ali bin Abi Thalib, baru kemudian sahabat-sahabatnya semacam Abu Bakar as Shiddiq.

Artinya nabi Muhammad SAW berda’wah dengan sangat teratur memperhatikan keadaan dan strategi agar benar-benar ajaran Islam tersebar dengan luas.

Mengapa Nabi Muhammad Dakwah Sembunyi-sembunyi?

Posted by Dastan No comments

Keadaan kota Makkah ketika nabi Muhammad pertama kali berda’wah adalah sebuah masyarakat yang semuanya menyembah patung-patung (berhala). Ketika itu jika ada yang ingin mengajak orang untuk meninggalkan ibadah tersebut (menyembah berhala) maka tidak hanya dimarahi, tapi disiksa, bahkan dibunuh. Ini merupakan keadaan yang sangat berbeda dengan sekarang.

Oleh sebab itu nabi berda’wah dengan sembunyi-sembunyi yang berlangsung selama hamper tiga tahun. Inipun yang diajak adalah kerabat-kerabat dekat yang memiliki hubungan persaudaraan dengan nabi, seperti Istri nabi sendiri Khadijah binti Khuwailid, selanjutnya budaknya yaitu Zaid bin Haritsah, kemudian sepupunya Ali bin Abi Thalib, baru kemudian sahabat-sahabatnya semacam Abu Bakar as Shiddiq.

Artinya nabi Muhammad SAW berda’wah dengan sangat teratur memperhatikan keadaan dan strategi agar benar-benar ajaran Islam tersebar dengan luas.

Mengapa Nabi Muhammad Menikahi Aisyah?

Ada beberapa hal yang menjadi perdebatan dalam persoalan ini. Paling meruncing adalah usia Aisyah RA ketika dinikahi, di usia 6 tahun atau 9 tahun atau 14 tahun. Usia 6 tahun pada hakikatnya adalah usia saat Rasulullah melamar Aisyah, dan perdebatan yang terjadi adalah pernikahan Rasulullah yang banyak menganggap di usia 9 tahun atau 14 tahun. Bagaimanapun rentang usia tersebut, Aisyah masih sangat muda untuk seorang gadis. Tapi benarkah demikian?

Ternyata tidak. Di zaman nabi, pernikahan anak perempuan di usia sangat muda sudah menjadi hal yang biasa. Hal ini karena di daerah tropis memiliki masa baligh yang lebih cepat dibanding dengan daerah dengan hawa sangat dingin. Bahkan Umar bin Khaththab ra juga menawarkan anaknya Hafshah yang ketika itu masih sangat muda, seusia Aisyah, untuk dinikahi Utsman RA. Dan Umar sendiri menikahi anak Ali bin Abi Thalib yang memiliki perbedaan usia seperti kakek dan cucu.

Yang harus digarisbawahi, sebelum Aisyah dilamar oleh Nabi Muhammad (di usia 6 tahun) sebenarnya sudah dilamar oleh Jubair bin Muth’im. Namun demikian hal ini tidak berlanjut ke jenjang pernikahan karena orang tua Jubair tidak mau anaknya memeluk agama Islam. Hingga kemudian Abu Bakar sebagai Ayah membatalkan secara baik-baik lamaran.

Lalu kenapa di saat itu gadis-gadis menikah di usia yang masih sangat muda? Hal ini karena pada masa itu banyak sekali terjadi perang antar suku, sifat suku-suku arab juga masih nomaden (berpindah-pindah), sehingga ada kekhawatiran akan dianiaya jika tidak ada pelindungnya, bahkan lebih jauh akan diperkosa. Oleh sebab itu pernikahan nabi Muhammad dengan Aisyah bukanlah sesuatu yang aneh, apalagi jika melihat Usamah yang saat itu berumur 19 sudah menjadi panglima perang, sedangkan anak sekarang umur 19 tahun masih suka tongkrongan.

Mengapa Nabi Muhammad Menikahi Aisyah?

Posted by Dastan No comments

Ada beberapa hal yang menjadi perdebatan dalam persoalan ini. Paling meruncing adalah usia Aisyah RA ketika dinikahi, di usia 6 tahun atau 9 tahun atau 14 tahun. Usia 6 tahun pada hakikatnya adalah usia saat Rasulullah melamar Aisyah, dan perdebatan yang terjadi adalah pernikahan Rasulullah yang banyak menganggap di usia 9 tahun atau 14 tahun. Bagaimanapun rentang usia tersebut, Aisyah masih sangat muda untuk seorang gadis. Tapi benarkah demikian?

Ternyata tidak. Di zaman nabi, pernikahan anak perempuan di usia sangat muda sudah menjadi hal yang biasa. Hal ini karena di daerah tropis memiliki masa baligh yang lebih cepat dibanding dengan daerah dengan hawa sangat dingin. Bahkan Umar bin Khaththab ra juga menawarkan anaknya Hafshah yang ketika itu masih sangat muda, seusia Aisyah, untuk dinikahi Utsman RA. Dan Umar sendiri menikahi anak Ali bin Abi Thalib yang memiliki perbedaan usia seperti kakek dan cucu.

Yang harus digarisbawahi, sebelum Aisyah dilamar oleh Nabi Muhammad (di usia 6 tahun) sebenarnya sudah dilamar oleh Jubair bin Muth’im. Namun demikian hal ini tidak berlanjut ke jenjang pernikahan karena orang tua Jubair tidak mau anaknya memeluk agama Islam. Hingga kemudian Abu Bakar sebagai Ayah membatalkan secara baik-baik lamaran.

Lalu kenapa di saat itu gadis-gadis menikah di usia yang masih sangat muda? Hal ini karena pada masa itu banyak sekali terjadi perang antar suku, sifat suku-suku arab juga masih nomaden (berpindah-pindah), sehingga ada kekhawatiran akan dianiaya jika tidak ada pelindungnya, bahkan lebih jauh akan diperkosa. Oleh sebab itu pernikahan nabi Muhammad dengan Aisyah bukanlah sesuatu yang aneh, apalagi jika melihat Usamah yang saat itu berumur 19 sudah menjadi panglima perang, sedangkan anak sekarang umur 19 tahun masih suka tongkrongan.

Mengapa Nabi Ibrahim Disebut Bapaknya Para Nabi?

Nabi Ibrahim memiliki beberapa julukan, di antaranya sebagai bapak agama monoteis, dan bapak para nabi. Untuk julukan Ayah para nabi sebenarnya berdasarkan bahwa keturunan nabi Ibrahim banyak yang menjadi nabi-nabi. Bahkan dua anak kandungnya, yaitu Ismail dan Ishaq menjadi nabi.

Julukan Nabi Ibrahim sebagai ayah para nabi semakin menguat ketika dari dua anak tersebut lahirlah nabi-nabi yang tercatat dalam sejarah. Dari nabi Ismail yang mashur dengan pengorbanannya untuk disembelih, lahirnya nabi Muhammad SAW. Sedangkan dari keturunan Ishaq terlahir nabi Yaqub, Yusuf, dan juga nabi Isa AS. Lagi pula belum ada seorang nabi, ataupun manusia biasa yang memiliki keturunan menjadi para nabi sebanyak ini kecuali Ibrahim AS.

Mengapa Nabi Ibrahim Disebut Bapaknya Para Nabi?

Posted by Dastan 8 comments

Nabi Ibrahim memiliki beberapa julukan, di antaranya sebagai bapak agama monoteis, dan bapak para nabi. Untuk julukan Ayah para nabi sebenarnya berdasarkan bahwa keturunan nabi Ibrahim banyak yang menjadi nabi-nabi. Bahkan dua anak kandungnya, yaitu Ismail dan Ishaq menjadi nabi.

Julukan Nabi Ibrahim sebagai ayah para nabi semakin menguat ketika dari dua anak tersebut lahirlah nabi-nabi yang tercatat dalam sejarah. Dari nabi Ismail yang mashur dengan pengorbanannya untuk disembelih, lahirnya nabi Muhammad SAW. Sedangkan dari keturunan Ishaq terlahir nabi Yaqub, Yusuf, dan juga nabi Isa AS. Lagi pula belum ada seorang nabi, ataupun manusia biasa yang memiliki keturunan menjadi para nabi sebanyak ini kecuali Ibrahim AS.

back to top